KPI Pusat dan PPPI Koordinasi Soal Banyaknya Pelanggaran Iklan

altHasil pemantauan langsung terkait tayangan iklan KPI menemukan 125 iklan bermasalah selama Desember 2010. "Namun setelah diteliti ulang, ada 40 tayangan diduga melanggar EPI (Etika Pariwara Indonesia), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta UU Penyiaran 2002," kata Yazirwan Uyun, anggota Bidang Isi Siaran KPI Pusat. 

Menindaklanjuti hasil analisa tersebut KPI Pusat mengundang Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) untuk membahasnya, Jumat, 11 Februari 2011. KPI menyampaikan kepada PPPI bahwa dugaan pelanggaran yang paling banyak berkaitan dengan seks, obat-obatan dan penggunaan kata superlatif yang dilarang dalam EPI. 

Dalam pertemuan ini, Ridwan Handoyo dan Heri Margono, mewakili PPPI, menyampaikan pandangannya mengenai ke-40 iklan yang diduga melakukan pelanggaran dan iklan yang tidak bermasalah. Ridwan mengungkapkan beberapa iklan hasil analisa KPI sudah ada yang diputuskan melanggar oleh PPPI.  

Secara khusus, PPPI dan KPI Pusat juga menyamakan persepsi mengenai penggunaan istilah superlatif. Menurut Ridwan, superlatif merujuk pada pengertian "paling", "no 1" dan tidak ada yang dapat melebihi atau lebih baik dari produk tersebut. Penggunaan kata superlatif diperbolehkan selama didukung oleh data yang akurat.

Heri menambahkan bahwa penggunaan istilah superlatif ini dibatasi sebenarnya demi keuntungan produsen. Heri memberi contoh banyaknya iklan provider telekomunikasi yang menggunakan istilah "paling". "Karena jika sudah terlalu banyak, masyarakat tidak lagi akan percaya pada iklan," kata Heri. 

Ridwan menambahkan belum lagi banyaknya iklan yang tidak jelas mencantumkan ketentuan syarat. Seperti keterangan syarat dan ketentuan dalam pemberlakukan tarif dan cara unregistration (unreg) layanan premium. Ridwan meminta KPI mengatur tampilan dan waktu minimal tampil di tayangan iklan. "Supaya semua paham, saya menonton di TV 35 inci saja tidak jelas, apalagi yang ukuran TV-nya lebih kecil," tandasnya. 

Menutup pertemuan, Yazirwan Uyun menyatakan KPI dan PPPI memerlukan mekanisme yang lebih baik agar hasil temuan ini bisa ditindaklanjuti dengan segera. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat dan Ezki Suyanto, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, PPPI dan KPI Pusat berkomitmen untuk selalu berkoordinasi terutama mengenai keputusan yang dijatuhkan kepada tayangan iklan.Red/SH