KPI Pusat dan Kemenko Polhukam Bahas Persoalan Penyiaran

Sample Image“Tayangan pemberitaan konflik dengan kekerasaan dan ditayangkan berulang-ulang disejumlah stasiun televisi  menyebabkan efek tidak baik dan membuat tidak aman,”ujar Sagom Tambunan, Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika. Keresahan Sagom diutarakan saat KPI dan Kemenko Polhukam Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika melakukan pertemuan membahas sejumlah persoalan penyiaran tanah air di Kantor Kemen Polhukam, Rabu 6 Oktober 2010.


“Tayangan pemberitaan konflik dengan kekerasaan dan ditayangkan berulang-ulang disejumlah stasiun televisi  menyebabkan efek tidak baik dan membuat tidak aman,”ujar Sagom Tambunan, Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika. Keresahan Sagom diutarakan saat KPI dan Kemenko Polhukam Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika melakukan pertemuan membahas sejumlah persoalan penyiaran tanah air di Kantor Kemen Polhukam, Rabu 6 Oktober 2010.

Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat dan Mochamad Riyanto, anggota KPI, menjelaskan, KPI sudah memberikan surat imbauan ke seluruh stasiun televisi nasional untuk tidak menayangkan pemberitaan konflik yang bernuansa kekerasaan secara vulgar dan berulang-ulang. Bahkan, selang beberapa waktu sebelum ke pertemuan ini, KPI Pusat bersama Dewan Pers mengadakan jumpa pers untuk menegaskan imbauan tersebut.

Sagom pun menuturkan jika keterbukaan informasi yang ada saat ini, seperti pemberitaan soal konflik, terkadang tidak selaras dengan fungsi negara yang ingin membuat suasana kehidupan masyarakat menjadi aman dan tentram.

Dadang menambahkan KPI sepakat dengan kekhawatiran yang diungkapkan pihak Kemenko Polhukam“Kita tidak ingin publik menjadi terbiasa dengan banyaknya tayangan kekerasaan karena ditakutkan menjadi kebiasaan. Hal ini ini yang sangat ditakutkan kami,” kata Dadang.

Riyanto menambahkan, publik memiliki hak atas semua informasi. Tapi, publik juga punya hak untuk dilindungi. “Kebebasan informasi harus juga diiringi dengan etika,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, beberapa peserta dari Polhukam juga menanyakan permasalahan penyiaran lainnya seperti perkembangan salah satunya proses perizinan lembaga penyiaran komunitas yang ada di tanah air.

Mengenai ini, Dadang menuturkan jika UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran sudah sangat baik dan melindungi lembaga penyiaran komunitas (LPK). Proses perizinan lembaga penyiaran sama panjangnya dengan proses lembaga penyiaran lainnya. Dadang menjelaskan bahwa keberadaan lembaga penyiaran komunitas bisa menjadi penyiaran alternatif bagi masyarakat terutama di daerah perbatasan dan blank spot.

Hal senada juga diungkapkan Riyanto keberadaan lembaga penyiaran komunitas menjadi penyeimbang ditengah-tengah lembaga penyiaran lainnya atau swasta. “Karena itu, kesiapan infrastruktur untuk lembaga penyiaran ini harus serius. Kami mendukung langkah Polhukam memperhatikan keberadaan lembaga penyiaran ini,” ungkapnya. Red/RG