KPI Pusat Dampingi Proses EDP Empat LP Riau

altPekanbaru - KPI Pusat, diwakili Wakil Ketuanya, Nina Mutmainnah, mendampingi KPID Provinsi Riau dalam proses eveluasi dengar pendapat (EDP) dengan 4 (empat) lembaga penyiaran pemohon izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Proses EDP berlangsung di Hotel Arya Duta Pekanbaru, Selasa, 1 November 2011.

Adapun empat lembaga penyiaran yang masuk dalam proses EDP tersebut, PT Matabiru Swara Sembilan (Radio Swasta), PT Rellyyzha Vision (TV Kabel), PT PuanRiau Bestari (Radio Swasta), dan PT Siak Media Televisi (TV Kabel).

Disela-sela jalannya proses EDP, Nina Mutmainnah, menyampaikan mengenai pentingnya setiap lembaga penyiaran, khususnya televisi kabel, memiliki bagian sensor internal. Kebijakan mengenai sensor harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI. “Jadi anda tidak hanya menyiarkan, tapi juga anda melakukan sesuatu,” katanya di depan para peserta EDP. 

Hal senada disampaikan Anggota KPID Riau, Ahmad Fitri. Menurutnya, setiap lembaga penyiaran berlangganan wajib memiliki teknologi penyensoran. Jika kalau tidak ada, lembaga penyiaran berlangganan sebaiknya tidak menayangkan kanal-kanal yang bermasalah.

Sementara, wakil ketua KPID Riau, Junaidi, mengharapkan peran aktif dari lembaga penyiaran menjaga moral bangsa. Untuk itu, faktor kehati-hatian dalam menyiarkan program siaran menjadi keharusan. “Anda semua punya tanggungjawab mencerdaskan bangsa ini,” tegasnya. 

Pada saat pembukaan, Ketua KPID Riau, Zainul Ikhwan, menyampaikan apresiasi kepada pemohon untuk mengurus izin penyiaran. Tindakan tersebut bentuk dari ketaatan menjalankan proses hukum yang berlaku. 

Dalam proses EDP itu, turut hadir sejumlah narasumber yang berasal dari perwakilan pemerintah daerah, balmon, akademisi, dan tokoh masyarakat di provinsi Riau. Mereka diberi kesempatan untuk bertanya dan memberi masukan kepada pemohon. (Red/RG)