KPI Praperadilankan Mabes Polri Karena SP3 Kasus Silet
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pagi tadi, 28 Juli 2011 mengajukan gugatan praperadilan kepada Mabes Polri. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bernomor 28/Pid.Prap/ 2011/PN.JKT-SEL ini diajukan oleh kuasa hukum KPI, Dwi Ria Latifa. Gugatan ini diajukan karena pada 24 Maret 2011, Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Silet dengan alasan belum menemukan bukti yang cukup.
Menurut Dwi, gugatan praperadilan ini diajukan karena SP3 yang dikeluarkan Mabes Polri dinilai tidak layak. "Penyidikan sudah sempat dilakukan. Namun tidak semua saksi diperiksa oleh penyidik Polri. Penyidik Bareskrim Polri seharusnya terlebih dulu memeriksa Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Walikota Yogyakarta Heri Zudianto. Keduanya menyatakan bahwa tayangan Silet pada 7 November 2010 yang diadukan ke Mabes Polri telah meresahkan masyarakat," pungkas Dwi.
Dwi menyampaikan pihaknya sudah meminta agar kedua pejabat itu diperiksa ketika gelar perkara di Bareskrim Polri pada Maret 2011. "Ketika saya tanya kenapa Sultan dan Walikota tidak diperiksa, jawaban resmi polisi bahwa keterangan Sultan tidak diperlukan dengan alasan mesti meminta izin dari Presiden," kata dia.
Dwi membandingkan dengan sikap polisi yang bersedia memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Blitar, Jawa Timur, sesuai permintaan Anas. "Polisi jangan sampai semena-mena. Kenapa Anas yang ada di Blitar saja diperiksa, lalu Sultan kok gak bisa. Padahal dia (Sultan) tinggal nunggu panggilan," lontarnya.
Penyidik beralasan, lanjut Dwi, Sultan dan Walikota tidak bisa diperiksa karena membutuhkan izin dari Presiden dan itu membutuhkan waktu yang lama. "Saya pikir itu bukan alasan. Penegakan hukum bukan masalah cepat atau lambat. Mereka juga sempat mengatakan belum membutuhkan keterangan Sultan," ungkapnya.
Preseden
Dengan diajukannya gugatan ini, KPI berharap ada evaluasi terhadap tayangan sehingga bisa dijadikan tolak ukur mana tayangan yang meresahkan masyarakat dan mana yang tidak. "Bisa menjadi pelajaran pada pembuat program agar jangan membuat program yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata Dwi.
Dia pun meminta agar penyidikan kasus ini bisa dibuka kembali dan disidik secara lebih mendalam. "Ini bukan suka atau tidak suka tapi lebih ke preseden ke depan," ungkapnya.
Program "Silet" yang dilaporkan ke Polisi adalah episode 7 November 2010. Program ini dinilai telah menimbulkan keresahan, kepanikan, ketakutan, trauma, dan menambah penderitaan terhadap korban, keluarga dan masyarakat yang sedang mengalami musibah bencana alam Gunung Merapi. Isi tayangan berupa informasi ramalan dengan narasi dan gambar yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait musibah bencana alam Gunung Merapi. Program ini dilaporkan setelah KPI menerima lebih dari 1000 aduan masyarakat yang memprotes tayangan tersebut.Red/SH