Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan peringatan tertulis untuk program kuis “Super Deal” yang tayang pada 3 Agustus 2011 di ANTV. Dalam program tersebut tedapat pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2009. 

Pelanggaran yang dilakukan adalah percakapan antar pembawa acara Indi Barends dengan Indra Bekti tentang hadiah kuis yang akan didapatkan seorang peserta kuis, namun dideskripsikan dengan ukuran alat kelamin. Indi Barends mengucapkan kata-kata kepada Indra Bekti : “Sesuatu yang di balik itunya asisten saya, besar atau kecil?”. Pertanyaan itu dijawab Indra Bekti dengan kata-kata : “Tapi istri saya puas, puas kalau (saya) pulang bawa yang kecil-kecil itu”. Pernyataan yang sama dilakukan secara berulang-ulang dan tidak layak untuk ditayangkan diluar jam tayang dewasa pukul 22.00-03.00 WIB. 

Dalam surat peringatan tertulis yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat pada 23 Agustus 2011, KPI Pusat memberikan kesempatan agar segera melakukan perbaikan program sehingga pelanggaran-pelanggaran di atas tidak terulang kembali. Red/ST