Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan surat peringatan pada Global TV terkait dugaan pelanggaran penayangan iklan niaga di Program Siaran “Azan Magrib” pada 17 Agustus 2011. 

Penayangan iklan niaga dalam “Azan magrib” telah mencampuradukkan format isi siaran sehingga menimbulkan ketidakpastian atas format isi siaran program tersebut. 

Untuk itu, KPI Pusat memperingatkan Global TV bahwa setiap program siaran wajib memperhatikan penghormatan terhadap nilai dan ajaran agaman sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Surat peringatan ini diberikan pada 18 Agustus 2011 ditandatangani oleh Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat. (Red/ST)