KPI Minta SP3 Kasus SILET Dicabut
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus program tayangan "SILET" oleh kepolisian dicabut. Kuasa Hukum KPI, Dwi Ria Latifa mempertanyakan mengapa kepolisian cepat mengambil keputusan untuk menghentikan kasus tersebut.
"Pemohon telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang pada pokoknya menyatakan keberatan dan mengecam isi siaran SILET tersebut yang bersifat bohong, tidak pasti atau berlebihan dan sangat menyesatkan serta membuat masyarakat panik," kata Dwi dalam membacakan permohonannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/9/2011).
Atas pengaduan masyarakat, KPI lalu membuat laporan ke Mabes Polri dengan UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana jo UU no 73 tahun 1958 tentang siaran SILET pada tanggal 7 November 2010 pukul 11.00 WIB, yang telah menimbulkan keonaran dan terjadi kegemparan di kalangan rakyat Yogyakarta sebagaimana yang disampaikan oleh masyarakat dalam bentuk pengaduan KPI yang diduga dilakukan PT RCTI. Laporan tersebut tertuang dalam no LP/820/XI/2010/Bareskrim. Program tayangan SILET itu mengulas tentang aktivitas Gunung Merapi di Yogyakarta saat kondisinya masih dalam status level IV (Awas)
"Dasar pengaduan KPI adalah dari masyarakat yang keberatan terhadap Gempa Yogya. Ini jadi bukti-bukti. Surat resmi dari Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY, yang menyatakan keberatan ke KPI," kata Dwi.
Selain itu, Walikota Yogyakarta Herry Zudianto juga mengadukan keberatan melalui surat pada 22 November 2010 kepada KPI. Namun seiring perkembanganya, KPI menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri pada tanggl 28 Marety 2011 no B/53/III/2011/Tipiter, kasus itu dihentikan tanpa cukup bukti.
Dwi mengatakan pihaknya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan Mabes Polri dan meminta Sri Sultan Hamengkubuwono X diperiksa sebagai saksi. Gugatan praperadilan ini, kata Dwi, dimaksudkan agar majelis hakim membatalkan surat penghentian kasus serta melanjutkan kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.
Setelah membacakan permohonan, Hakim Tunggal Aminal Umam yang memimpin sidang tersebut bertanya kepada kuasa hukum kepolisian perihal jawaban termohon. "Kami akan memberikan jawaban besok, Selasa (6/9/2011)," kata kuasa hukum kepolisian, Basaruddin.
Aminal Umam lalu memutuskan sidang praperadilan tersebut dilanjutkan besok untuk mendengar jawaban termohon. "Kita tunda sidang besok," kata Aminal sambil mengetuk palu.
Ditemui usai sidang, Dwi Ria Latifa mengatakan kepolisian seharusnya memanggil Gubernur DIY Sri Sultan Hamenkubuwono X dan Walikota Jogjakarta Herry Zudianto
"Yang kita gugatkan adalah kenapa perkara tersebut di SP3. Dan kita pertanyakan mengapa Sri Sultan Hamengkubuwono tidak dipanggil oleh kepolisian saat itu," imbuhnya.
Menurut Dwi, alasan kepolisian pemanggilan Gubernur dan Walikota harus seizin presiden tidaklah tepat. "Kan mereka bukan tersangka melainkan saksi dan Sri Sultan secara pribadi mengatakan bersedia dipanggil tanpa seizin presiden. Namun Sri Sultan mengaku belum pernah mendapatkan surat panggilan," imbuhnya.
Ia berharap hakim dapat memberikan putusan yang terbaik dalam gugatan tersebut. "Kita terima apa pun putusannya," pungkasnya. (Red/Tribunnews)