KPI Menghormati Proses Hukum
Sample ImageKami menitipkan teman-teman yang ada di operasional mudah-mudahan tidak terpengaruh.Tetap menjunjung profesionalitas," ujar Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, saat menerima rombongan manajemen TPI, Selasa, 29 Juni 2010. Pernyataan Dadang Rahmat merespon kunjungan yang dipimpin oleh Ruby Panjaitan, Direktur Keuangan TPI, berkaitan kasus perebutan hak TPI antara PT Berkah Karya Utama (BKU) dengan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

“Kami menitipkan teman-teman yang ada di operasional mudah-mudahan tidak terpengaruh.Tetap menjunjung profesionalitas," ujar Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, saat menerima rombongan manajemen TPI, Selasa, 29 Juni 2010. Pernyataan Dadang Rahmat merespon kunjungan yang dipimpin oleh Ruby Panjaitan, Direktur Keuangan TPI, berkaitan kasus perebutan hak TPI antara PT Berkah Karya Utama (BKU) dengan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Dadang Rahmat menjelaskan bahwa KPI tidak masuk ke dalam pokok persoalan hukum karena bukan kewenangan KPI serta meminta TPI segera menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya.

Hal yang sama juga disampaikan Ezki Suyanto, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat mengingatkan agar kualitas isi siaran TPI tidak turun akibat masalah ini. "Kami concern di isi siaran, urusan hukum kami serahkan kepada proses hukum,”ujar Ezki. 

Seperti marak diberitakan sebelumnya, Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab dikenal dengan panggilan mbak Tutut mengklaim kembali kepemilikan TPI. Sejak 2005 perusahaan di bawah kendali grup MNC ini yang mengendalikan TPI. Keyakinan Mbak Tutut berdasarkan SK Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkuham, tertanggal 8 Juni 2010 yang mencabut SK Menkum HAM pada 2005 yang menyatakan TPI dimiliki perusahaan di bawah naungan Hartono Tanoesoedibjo.

"Surat yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Harian (PLH) setingkat direktur tidak dapat membatalkan SK yang ditandatangani oleh Menteri", jelas Ruby. Menurut Ruby surat ini menimbulkan dampak negatif bagi publik dan kepastian berusaha di Indonesia. Ruby menegaskan jika terjadi penggantian menteri jangan sampai mengakibatkan ketidakpastian hukum. Segala sesuatu yang terkait aspek konflik kepemilikan seharusnya diselesaikan di pengadilan. 
 
Secara kronologis,Sabtu, 26 Juni 2010, sekitar 150 pengendara motor datang ke kantor TPI di Pondok Gede. Kemudian tujuh (7) orang masuk kedalam, mengumpulkan karyawan kemudian mengumumkan bahwa hasil RUPS (RUPSLB 18 Maret 2005) yang lalu beserta turunan hukumnya tidak sah.

“ Sudah kami laporkan ke polisi karena masuk tanpa izin, menghasut dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Hari ini, 29 Juni 2010,kami juga akan laporkan direktur Administrasi Hukum Umum yang menandatangani surat tersebut," tambah Ruby. 
Meski persoalan serius namun pertemuan berlangsung santai dan diakhir pertamuan Dadang Rahmat mengingatkan agar TPI tidak menjadikan masalah ini sebagai komoditas di layar kacanya sendiri. “ Frekuensi yang digunakan TPI adalah milik publik agar tidak digunakan untuk kepentingannya sendiri,”ujar Dadang Rahmat.Red/SH