Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selalu menggunakan persfektif UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) dalam menyikapi rencana merger SCTV dan Indosiar. Hal itu ditegaskan anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 14 Maret 2011. “KPI masih menunggu bukti tertulis dari Bapepam mengenai rencana akuisisi EMTK atas IDKM. Bukti tertulis ini akan menjadi salah satu fakta hukum bagi KPI dalam menentukan sikap terhadap SCTV maupun Indosiar,” katanya.

Riyanto mengungkapkan KPI akan melakukan pertemuan dengan Bapepam-LK untuk mensinkronkan antara UU Penyiaran dengan aturan-aturan pasar modal berkaitan dengan rencana sinergi dari para emiten pemilik Indosiar dan SCTV. Selain itu, KPI juga akan kembali bertemu dengan pihak SCTV dan Indosiar supaya jelas duduk perkaranya. "Kami belum tahu itikad perusahaan atas rencana akuisisi ini. Yang jelas concern KPI adalah kepentingan publik dapat terlindungi," ungkap Riyanto.

Riyanto juga menyinggung perlunya penyempurnaan UU Penyiaran untuk memperkuat dan memberikan kepastian hukum jika kasus-kasus seperti ini muncul. “Ini bisa menjadi pelajaran buat kita. UU Penyiaran tidak menyentuh posisi go public dan TBK. Ini harus dipikirkan masuk dalam revisi UU Penyiaran,” katanya. Red/RG