KPI Kaji Kemungkinan Berlakukan Sanksi Denda

Sample Image"Kewenangan KPI berdasarkan UU sudah nyata sebagai regulator,"ujar Suhariyono, Sekjen Ombusdman, dalam diskusi Rakornas mengenai Sanksi Denda, Selasa malam, 6 Juli 2010. Suhariyono merujuk pada Bab 3 UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang tidak ada satupun pasal dengan menyebut pemerintah.


"Kewenangan KPI berdasarkan UU sudah nyata sebagai regulator,"ujar Suhariyono, Sekjen Ombusdman, dalam diskusi Rakornas mengenai Sanksi Denda, Selasa malam, 6 Juli 2010. Suhariyono merujuk pada Bab 3 UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang tidak ada satupun pasal dengan menyebut pemerintah.

Namun Suharyono mengingatkan bahwa penerapan sanksi denda harus jelas kriterianya supaya tidak ada standar ganda. Siapa yang akan melaksanakan KPI Pusat saja atau KPI Daerah dapat melakukannya.

Pembicara lainnya, Yu Un Oppusunggu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia mengatakan sanksi denda administratif dibuat untuk menimbulkan efek jera. "Setelah dikenakan teguran tertulis, penghentian sementara dan pembatasan durasi tidak jera ,'' tegas Yu Un.

Namun, sanksi administratif harus memperhatikan aspek pertumbuhan industri dan UU HAM. "Sanksi yang dijatuhkan kepada lembaga penyiaran di Jakarta misalnya tidak bisa disamakan dengan sanksi yang dijatuhkan kepada lembaga penyiaran lokal di daerah. begitu juga jangan sampai KPI dituding memasung kebebasan berpendapat,"tegas Yu Un.

Dalam sidang yang dimoderatori Ezki Suyanto, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, pemateri yang juga komisioner Yazirwan Uyun, menyatakan bahwa sebelum menerapkan sanksi denda KPI harus membuat prosedur penerapan sanksi denda. Yazirwan menegaskan bahwa tidak ada keraguan dari KPI untuk menerapkan sanksi denda ini."Prosedurnyayang harus kita atur, tidak ada kegamangan kita untuk melakukan ini. kita harus buat aturan ini', tegas Uyun.

Akhirnya, sidang ini sepakat membuat tim kecil terdiri dari Anggota KPI Pusat dan 11 Anggota KPI Daerah untuk merumuskan prosedur penerapan sanksi denda ini.Red/SH