KPI Imbau Semua TV Perbaiki Iklan “Mizzle”
Jakarta - KPI Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan “Mizzle” untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan dalam iklan tersebut. Adapun adegan yang dimaksud yakni eksploitasi tubuh bagian dada seorang model perempuan melalui pengambilan gambar secara close up. KPI Pusat menilai bahwa adegan tersebut tidak layak ditayangkan.
Hal itu disampaikan dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Selasa, 20 Desember 2011.
Selanjutnya dalam surat itu dijelaskan, hasil pengaduan masyarakat, pemantauan, dan analisis pada siaran iklan “Mizzle” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi, dinilai tidak memperhatikan sensitivitas keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dan dianut oleh masyarakat, larangan atas adegan seksual, serta perlindungan terhadap anak dan remaja.
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta kepada seluruh stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3&SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran.
Diakhir surat, KPI Pusat akan melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3SPS, maka KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif. Red