KPI Imbau Pemberitaan TV tentang Bencana agar Patuhi P3SPS

altKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh stasiun TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai acuan utama dalam menayangkan pemberitaan tentang bencana alam gunung Merapi dan tsunami Mentawai.


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh stasiun TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai acuan utama dalam menayangkan pemberitaan tentang bencana alam gunung Merapi dan tsunami Mentawai.

Dalam suratnya tertanggal 28 Oktober 2010 KPI Pusat menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan langsung, pengaduan masyarakat dan hasil analisa, program siaran pemberitaan bencana alam pada umumnya kurang mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga dan/atau masyarakat yang terkena bencana alam. Selain itu, KPI Pusat juga menemukan beberapa stasiun menayangkan gambar mayat (korban) secara detail (big close up, medium close up, dan extreme close up) dan juga menampilkan gambar korban luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.

Dalam surat yang ditandatangani oleh dadang rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, KPI juga mengingatkan,  jika masih ditemukan pelanggaran P3SPS, maka akan diberikan sanksi administratif sebagaimana kewenangan KPI yang telah diatur dalam Undang-undang Penyiaran 2002.Red/SH