KPI Dukung Uji Materi UU Penyiaran

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan dukungannya terhadap uji materi (judicial review) terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurut Anggota KPI Pusat, Ezky Suyanto, keluarnya keputusan tafsir tersebut dapat membantu mengatasi perbedaan persepsi terhadap regulasi tentang penyiaran yang terjadi belakangan ini.

"Kalau fatwa MK keluar nanti bisa kita sepakati apa yang akan kita lakukan," kata Ezky, Minggu, 8 Januari 2011. Menurutnya, yang terjadi selama ini justru perbedaan pendapat di antara pengelola regulasi penyiaran.

Ezky mencontohkan ketika pihaknya memberikan larangan terhadap pemusatan kepemilikan usaha berdasarkan ketentuan UU Penyiaran, pihak lain pemerintah, yakni Kemeninfo, justru mengizinkannya dengan dasar Peraturan Menteri (Permen). Multitafsir inilah yang perlu diperjelas.

Tak hanya itu, Ezky pun mengharapkan agar UU Penyiaran dapat menjadi satu-satunya regulasi yang menjadi acuan (lex specialis) untuk menyelesaikan persoalan penyiaran.

"Kami mengharap UU Penyiaran itu menjadi sesuatu yg lex specialis," tandasnya.

Seperti diketahui, pekan depan (10/1) Mahkamah Kosntitusi (MK) akan mulai menggelar persidangan judicial review Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap terhadap Pasal 28 F dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45.

Uji materi ini diajukan oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) untuk memberikan kejelasan tafsir atas penguasaan atau pemusatan kepemilikan usaha. Red dari Media Indonesia