KPI dan LSF Sepakati Peraturan Bersama

Jakarta - Lembaga Sensor Film dan Komisi Penyiaran Indonesia melakukan pertemuan kedua membahas draf peraturan bersama KPI-LSF. Dalam pertemuan kali ini pembahasan dilakukan pada bagian ketentuan umum. Pada bagian ini, payung hukum yang mengatur kewenangan kedua lembaga yaitu KPI dan LSF dicantumkan agar posisi hukum kedua lembaga dalam peraturan bersama ini sama-sama kuat.

Selain itu, KPI dan LSF juga melakukan sinkronisasi istilah antara kriteria yang digunakan. Untuk itu, dalam pertemuan yang dilakukan di kantor LSF Gedung Film, Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2011, disepakati bahwa untuk menyensor film, iklan film (trailer), dan film iklan yang akan ditayangkan di lembaga penyiaran akan digunakan dua ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut adalah pedoman dan kriteria penyensoran LSF serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Dengan begitu, menurut Mochamad Riyanto, Anggota bidang Perizinan KPI Pusat, kedua peraturan akan sinergis dan hasil sensor LSF lebih sinkron dengan P3SPS yang digunakan KPI untuk mengawasi lembaga penyiaran.

Tujuan dari dibuatnya peraturan bersama ini, menurut Azimah, Anggota bidang Kelembagaan KPI Pusat adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dari penayangan siaran film dan iklan melalui lembaga penyiaran televisi. Untuk itu, dalam melakukan penyensoran untuk film yang tayang di lembaga penyiaran, LSF diminta menggunakan P3SPS.

Dalam kaitan itu, pada pertemuan yang dihadiri Djamalul, Ketua Komisi B LSF, Tedjo Baskoro, Ketua Komisi A LSF dan Puji Rahayu, Sekretaris LSF ini dibicarakan formula hukum yang tepat, terutama mekanisme sensor menggunakan P3SPS. (Red/SH)