KPI Berwenang Beri Sanksi

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatur seluruh isi siaran, jurnalistik maupun non jurnalistik," ujar Amir Effendi Siregar,saksi ahli dalam sidang gugatan RCTI terhadap KPI di PTUN, Rabu,23 Februari 2011. Amir menyampaikan anggapan bahwa kewenangan KPI berkurang pasca putusan Mahkamah Konstitusi adalah menyesatkan.Amir menegaskan KPI masih memiliki kewenangan untuk memberikan Rekomendasi Kelayakan bagi lembaga penyiaran, membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta mengawasi pelaksanaannya termasuk menjatuhkan sanksi adminsitratif. "Di belahan dunia manapun, industri TV dan radio diatur secara ketat karena menggunakan frekuensi milik publik yang sifatnya terbatas, dalam konteks Indonesia, isi siaran diawasi oleh KPI" tandasnya.

Bahkan menurut UU Penyiaran, KPI wajib mengingatkan lembaga penyiaran agar masyarakat mendapat informasi yang benar, berimbang dan bertanggungjawab. Amir menyatakan bahwa KPI menghentikan sementara terhadap sebuah program  tidak dapat dikatakan sebagai sensor atau bredel.

UU Pers menyatakan bahwa pembreidelan atau sensor adalah penghapusan atau penghentian paksa sebelum tayang secara melawan hukum. Terkait infotainment dikategorikan sebagai produk jurnalistik tidak cukup hanya dengan memenuhi kriteria mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi. Amir menegaskan yang terpenting harus memperhatikan kepentingan publik. "Jurnalisme mendapat privilege karena pekerja jurnalistik bekerja menjalankan UU untuk melayani kepentingan publik atas informasi".

Hal serupa juga disampaikan saksi ahli lainnya, Paulus Widiyanto, mantan Ketua Pansus perumusan UU Penyiaran 2002, yang mengatakan bahwa lembaga penyiaran harus menaati P3SPS. Paulus secara tegas juga mengatakan bahwa KPI berwenang memberikan penilaian terhadap isi siaran, termasuk isi siaran jurnalistik.

Mulharnetty Syas, saksi Ahli terakhir yang dihadirkan dalam sidang ini menyampaikan bahwa sebuah produk dikategorikan sebagai produk jurnalistik tidak bisa dilihat hanya dari hasil akhirnya. Kode Etik Jurnalistik membuat batasan-batasan yang diperbolehkan oleh pekerja jurnalistik. Menurut Mulharnetty, Infotainment di Indonesia tidak termasuk dalam kategori jurnalistik karena pekerja infotainment mencari informasi dengan memaksa narasumber, tidak berdasarkan fakta, cenderung mengedepankan gosip, dan narasi yang memuat opini serta mempertajam konflik. Doktor yang disertasinya mengupas tuntas infotainment ini menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa produk jurnalistik harus berlandaskan pada azas manfaat, keberimbangan dan fakta.Red/SH