KPI Berkomitmen Kawal SSJ
Depok - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong pelaksanaan Sistem Siaran Jaringan (SSJ). Hal ini untuk menghindari terjadinya pembiaran yang mengarah pada penghentian pelaksanaan sistem siaran tersebut.
Hal itu ditegaskan Mochamad Riyanto, Anggota KPI Pusat bidang Perizinan, ketika menjadi salah satu narasumber acara bedah buku "Televisi Jakarta di Atas Indonesia" di Kampus UI, Depok, Kamis, 30 Juni 2011.
“Kami punya kesepakatan moral untuk mengawal dan mendorong pelaksanaan sistem siaran jaringan. Pelaksanaan sistem tersebut merupakan amanah dari Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelas Riyanto.
Menurut Riyanto, implementasi sistem stasiun jaringan di Indonesia sangat tepat karena selaras dengan demokratisasi dan desentralisasi. Secara filosofis dan teoritis, sistem televisi berjaringan merupakan kerangka peraturan dari suatu pengawalan dan komitmen terhadap diversity of content dan diversity of ownership.
Sayangnya, lanjut dosen ilmu hukum Untag Semarang ini, sistem stasiun jaringan pada tingkat implementasinya terdapat masalah dari sisi kewenangan. Masalah yang terjadi sekarang adalah regulasi market mengendalikan regulasi state. "Televisi free to air dijalankan dengan cara bisnis, regulasinya memakai argumentasi bisnis juga," katanya.
Sementara itu, Ade Armando, sang penulis buku tersebut, mengambarkan kegagalan pelaksanaan sistem siaran jaringan merupakan sebuah tragedi terbesar dunia penyiaran di Indonesia.
"Sistem penyiaran di Indonesia tidak adil, karena yang tumbuh hanya Jakarta, semua daerah di luar Jakarta tidak bisa menikmati apa-apa, kecuali hanya jadi penonton," ujar Ade Armando.
Menurut Ade, Sistem Stasiun Jaringan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah jawaban terhadap banyak hal yang menyangkut demokratisasi, keadilan ekonomi, dan peran media sebagai solusi masalah sosial di Indonesia.
Ade juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sistem ini bukan berarti televisi Jakarta tidak akan bisa lagi bersiaran ke seluruh Indonesia. "Jika ada orang berpikir demikian, hal itu merupakan black propaganda," kata Ade. "Jika televisi berjaringan diterapkan maka Indonesia akan menikmati kehadiran televisi secara ekonomi, budaya, politik, dan sosial." (Red/AN/RG)