Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan peringatan tertulis kepada TVRI. Peringatan ditujukan pada seluruh  program siaran non-jurnalistik /non-berita yang ditayangkan oleh stasiun TVRI. Berdasarkan hasil analisis dan pemantauan oleh KPI Pusat, seluruh program non jurnalistik TVRI telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2009.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan program siaran non-jurnalistik dengan tidak menampilkan surat tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF) yang berwenang. Selain itu program non-jurnalistik TVRI juga tidak mencantumkan klasifikasi program siaran. 

Pelanggaran tersebut telah melanggar pasal 47 UU Penyiaran, dan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 23 serta Standar Program Siaran Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2). Sedangkan kewajiban menayangkan klasifikasi program siaran telah diatur dalam UU Penyiaran Pasal 36 ayat (3), Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 17 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3).

KPI akan terus melakukan pemantauan secara langsung atas seluruh program siaran di TVRI jika masih ditemukan pelanggaran KPI akan memberikan sanksi administratif. Red/AN