KPI Batasi Durasi Islam KTP
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Rabu, 9 Maret 2011 menjatuhkan sanksi administratif untuk "Islam KTP" berupa pembatasan durasi program menjadi hanya boleh bersiaran selama satu jam untuk setiap episode selama dua hari berturut-turut. Sanksi ini wajib dilaksanakan SCTV, stasiun yang menayangkan "Islam KTP" pada 10 sampai 11 Maret 2011.
Sanksi ini dijatuhkan karena program tersebut pada 17 Februari 2011 menayangkan adegan memotong tangan dan leher dengan golok secara eksplisit. Hal ini dinilai melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 10 dan 14. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2010 dan `7 Januari 2011 program tersebut sudah mendapat sanksi teguran tertulis. Untuk itu, pada 1 Maret 2011, rapat Komisioner KPI Pusat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pembatasan durasi.Red/ST