Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia membahas beberapa program di televisi yang diduga mengandung unsur judi dan penipuan. Pembahasan dilakukan bersama Kepolisian, Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Regulasi dan Telekomunikasi (BRTI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kantor KPI Pusat, Selasa, 5 Juli 2011.  

Forum lintas institusi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan program kuis dan undian berhadiah melalui telepon atau SMS yang dinilai mengandung unsur judi dan penipuan. Dalam pemantauan KPI sendiri, jumlah serta durasi program semacam ini kian bertambah banyak.

Sularsi, perwakilan dari YLKI dalam forum itu menjelaskan bahwa undian atau kuis yang dimaksud dalam UU ditujukan untuk kemaslahatan umat. "Undian tidak boleh untuk bisnis atau mencari keuntungan," tandasnya.

Untuk menguji apakah ada pelanggaran hukum dalam program di atas, Kombes Pol. Nixon Manurung dari Divisi Humas Mabes Polri menyatakan pentingnya penyamaan persepsi diantar lembaga yang berwenang mengenai program dengan unsur judi dan penipuan. Selanjutnya, Kombes Pol. Usman dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menyampaikan bahwa unsur tersebut harus dibuktikan. "Secara visual kita berpersepsi ada (perjudian dan penipuan), tapi secara otentik harus diselidiki," tambah.

Untuk itu, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat menawarkan beberapa langkah untuk menindaklanjuti masalah ini. "Inventarisasi program yang diduga melanggar. Koordinasi dan penyamaan persepsi. Evaluasi preventif dan penegakkan hukum bagi program yang diduga melanggar," kata Dadang.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nonot Harsono dari BRTI dan Mira, Kasubdit Perizinan Kemensos. (Red/SH)