Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tentang akuisisi Indosiar oleh pihak SCTV. Aksi korporasi ini dinilai menyalahi Undang-Undang Penyiaran meskipun secara mekanisme pasar dinilai sah.

Komisioner Infrastuktur KPI, Mochamad Riyanto menyatakan, pertemuan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kami akan konsultasi tentang aspek normatif dari aksi korporasi tersebut bila dibenturkan dengan perspektif undang-undang penyiaran,” ujarnya, di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2011.

Menurutnya, saat ini rencana akuisisi tersebut masih belum jelas arahnya. Apakah hanya soal investasi finansial, ataukah ada maksud untuk melakukan monopoli terhadap dunia penyiaran Indonesia.

Bila ada kecenderungan monopoli, kata dia, KPI akan membawa masalah ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pertemuan tersebut diharapkan bisa menghasilkan keputusan untuk mengintervensi rencana akuisisi tersebut, bila memang setelah dikaji ada pelanggaran undang-undang. “UU Penyiaran tidak mengenal merger. Meskipun sebagai perusahaan publik mereka dimungkinkan melakukan aksi korporasi itu,” tuturnya.

Berdasarkan UU penyiaran No 32/2002 atau PP No 50, sebuah stasiun televisi dilarang memiliki dua wilayah siar di provinsi yang sama. Menurut regulasi tersebut, satu badan hukum diperbolehkan memiliki dua wilayah penyiaran di dua provinsi yang berbeda. Itu pun dibatasi dengan kepemilikan maksimal 100 persen di satu wilayah dan maksimal 49 persen di wilayah lain.

“Peraturan ini membuat sebuah perusahaan penyiaran tidak bisa melakukan monopoli informasi,” tuturnya. Sehingga idealisme yang mencakup diversity of ownership dan diversity of content tetap terjaga.

Sebelumnya, awal Maret PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) selaku pengelola SCTV resmi mengumumkan pengambil alihan saham mayoritas di PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dari PT Prima Visualindo. EMTK membeli 551 juta lembar saham  atau 27,24 persen dari total jumlah saham. Transaksi ini bernilai Rp 496,52 miliar. Satu lembar saham dihargai Rp 900. “Sehingga EMTK menjadi pemegang saham pengendali di IDKM,” ujarnya.

Terhitung sejak penyelesaian rencana pengambilalihan tersebut, EMTK akan menjadi pemegang saham tunggal terbesar IDKM. “Setelah itu, EMTK akan melakukan penawaran tender untuk saham-saham IDKM yang masih ada,” ujarnya. Hal ini sesuai dengan peraturan Bapepam-LK tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.

Pada penutupan perdagangan saham Selasa (8/3), saham IDKM dan EMTK masing-masing menurun Rp 10 ke angka Rp 940 dan Rp 1.180 per lembar. Sementara saham SCMA justru naik Rp 75 menjadi Rp 4.050 per lembar.  Red/RG dari Republika tanggal 8 Maret 2011