KPI Akan Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran

Sample ImagePluralisme di Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar. Masyarakat Indonesia belum memahami apa itu pluralisme. Aktivis ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace), Siti Musdah Mulia menyampaikan ketika Orde Baru, agama-agama di luar lima agama resmi tidak mendapatkan hak-hak sipilnya. Sehingga hingga saat ini, masyarakat hak-hak minoritas masih terabaikan karena di ranah masyarakat sipil telah terjadi kolonisasi agama resmi terhadap kepercayaan.


Pluralisme di Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar. Masyarakat Indonesia belum memahami apa itu pluralisme. Aktivis ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace), Siti Musdah Mulia menyampaikan ketika Orde Baru, agama-agama di luar lima agama resmi tidak mendapatkan hak-hak sipilnya. Sehingga hingga saat ini, masyarakat hak-hak minoritas masih terabaikan karena di ranah masyarakat sipil telah terjadi kolonisasi agama resmi terhadap kepercayaan.

Demikian disampaikan Musdah dalam Dialog Multipihak Mengembangkan Penyiaran Agama yang Berperspektif Pluralisme di Hotel Treva, Cikini,  Senin, 28 Juni 2010.

"Saya pernah melakukan penelitian, di Sidrap, ada satu komunitas mereka yang beragama Tolotang, di KTP mereka ditulis Hindu Tolotang padahal secara teologis tidak ada agama Hindu Olotang. ini dilakukan supaya mereka (bisa) mendapat hak-hak sipilnya,"kata Musdah memberikan ilustrasi.

Di Amerika Serikat, pemerintah tidak boleh menggunakan dana pemerintah untuk kepentingan  agama. Karena takutnya jika nanti pemimpin terpilihnya dari agama tertentu maka dananya lari ke golongan yang agamanya sama. Sedangkan di Indonesia, kalau menterinya dari NU semua pejabatnya dari Kanwil sampai yang tertinggi semuanya NU walaupun kapasitasnya kurang. Begitu juga sebaliknya, ini sudah menjadi rahasia umum.  "Jika kita ingin lebih baik semua ini harus diubah, " tegas Musdah yang menjadi narasumber pada acara yang diadakan oleh Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) ini.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nina Mutmainnah yang juga menjadi narasumber di forum ini menyoroti pluralisme dari sisi media. Menurutnya, seringkali yang disuarakan media adalah dari kelompok mainstream. Problemnya saat jurnalis mengangkat sebuah isu yang menyangkut kelompok minoritas ketika kesulitan mengutip narasumber dari kelompok minoritas untuk memenuhi kaidah keberimbangan mereka mengutip narasumber yang sikapnya mainstream. Sehingga seringkali pendapat kelompok minoritas tidak tersampaikan.

Padahal, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (SPS) KPI khususnya pasal 7 tertulis jelas program siaran wajib menghormati keragaman etnis, ras, agama dan budaya. Mengenai masukan dari forum untuk lebih memperjelas materi mengenai pluralisme dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, Nina menjawab, "ini akan jadi catatan bagi KPI untuk merevisi P3 dan SPS."

Di sisi lain, dalam forum yang juga menghadirkan Anggota KPI dari berbagai daerah, Anggota KPI Daerah Jawa Barat, Nursyawal melihat banyak masalah dalam penyiaran agama. Namun dia menekankan  masyaarakat kita belum advance (dalam memahami isu pluralisme). Untuk itu, dia berpendapat pengaturan pluralisme yang ada di P3 dan SPS sudah cukup untuk masyarakat kita. "Tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit,"ujar Syawal.

Di akhir forum, Hanif dari LSPP sebagai penyelenggara forum menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah untuk mencari masukan sebagai bagian dari rencana LSPP membuat policy paper.Red/SH