KPI Akan Buat Aturan Konten Pay TV

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai potensi pasar televisi berlangganan atau Pay TV di Indonesia masih sangat terbuka. Namun seiring masih leganya potensi tersebut, operator Pay TV diharapkan dapat memberikan kualitas dan tontonan yang baik bagi pelanggan. Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, ketika menjadi salah satu pembicara di acara CASBAA  dengan tema “Indonesia in View: Growing Pay TV” di Hotel Mulia Senayang, Rabu, 29 Februari 2012.

Meski pasar Pay TV Indonesia cukup terbuka, kondisinya tidak diiringi dengan perkembangan regulasinya. Sampai saat ini, kata Dadang, tidak banyak perubahan aturan mengenai Pay TV semenjak UU Penyiaran lahir. “Baik itu mengenai infrastruktur maupun aturan soal kontennya,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Dadang, KPI belum membuat aturan yang mengatur secara khusus isi konten Pay TV. Aturan untuk Pay TV masih mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI yang mengikat secara umum lembaga penyiaran. Menurut Dadang, pihaknya dalam waktu dekat segera membuat aturan mengenai konten Pay TV. “Kami sedang mengumpulkan dan membahas mengenai hal ini,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Dadang meragukan rencana pemerintah yang akan mengeluarkan moratorium perizinan lembaga penyiaran. Pasalnya, rencana penghentian itu akan menjadikan persoalan penyiaran menjadi kompleks. Menurut mantan Ketua KPID Jabar tersebut, di beberapa daerah di tanah air masih banyak yang belum mendapatkan siaran alias blank spot. Padahal kondisi itu bisa diminimalisir dengan keberadaan lembaga penyiaran baru. 

Sementara itu, wakil dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo), Syaharuddin, menyampaikan jumlah operator Pay TV yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah sebanyak 13 lembaga penyiaran. Jumlah itu akan bertambah seiring makin banyaknya pemohon yang mengajukan izin penyiaran.

“Kami juga sedang mengkaji mengenai berapa jumlah operator yang pantas dalam satu wilayah layanan siaran. Kita mencoba mengatur kompetisinya karena terlalu banyak operator membuat tidak sehat persaingan atau kompetisinya. Kami akan membicarakan hal ini dengan KPI karena KPI yang mengeluarkan rekomendasi bagi pemohon izin LPB,” jelas Syaharuddin.

Dalam kesempatan yang sama, John Medeiros, Deputy CEO CASBAA, menyatakan sependapat dengan KPI jika Pay TV harus di atur berbeda dengan televisi Free to Air. Pasalnya, penonton Pay TV lebih selektif dan ada parental lock. “Ini bisa mencegah anak-anak menonton tayangan yang tidak pantas tadi,” katanya. 

Acara yang berlangsung hingga sore hari tersebut, turut dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Tri Rezeki Widianti dan Anggota KPI Pusat, Judhariksawan. Di awal pertemuan, Ezki menyampaikan pidoto sambutan sebelum pembukaan acara tersebut. Red/RG