KPI Adakan Workshop P3SPS Program Non Berita
Jakarta - Setelah mengadakan pelatihan Training of Trainer bagi profesional bidang penyiaran untuk program berita 3-5 November lalu, Selasa, 8 November 2011, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali mengadakan rangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan profesionalitas SDM lembaga penyiaran. Kali ini, para profesional bagian program non berita dari 8 televisi swasta nasional yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, Global TV, Trans TV, Trans 7, dan MNC TV serta TVRI sebagai lembaga penyiaran publik mendapatkan giliran mengikuti pelatihan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Acara yang bertajuk Workshop P3SPS dibuka oleh Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat. Dalam pembukaannya, Dadang menjelaskan salah satu tugas utama KPI yaitu mengawasi isi siaran. KPI diamanahkan oleh Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk memberikan apresiasi dan sanksi kepada program televisi atau radio. "Pedoman KPI untuk melaksanakan sanksi dan apresiasi itu adalah P3SPS, maka setiap lembaga penyiaran harus tahu peraturan tersebut," jelasnya.
Menurut Dadang, sebuah peraturan yang sudah dimasukkan ke dalam lembaran negara, maka peraturan tersebut harus diketahui masyarakat. Hal itu berlaku pada P3SPS, sosialisasi kepada masyarakat memang diperlukan. Namun, Dadang mengatakan paradigma harus diubah, tidak sekedar sosialisasi, tetapi juga bagaimana mendapatkan respon dari para profesional lembaga penyiaran.
Setelah mendapatkan respon, pada akhirnya nanti akan ada usulan dan masukkan dari para profesional lembaga penyiaran yang dapat dijadikan dasar untuk pembuatan aturan P3SPS, sehingga P3SPS ini dapat dimplementasikan. "Sebaik-baiknya peraturan itu adalah peraturan yang dapat diimplementasikan," ujar Dadang.
Kami ingin punya teman KPI di setiap stasiun televisi, sebagai mitra kami untuk membuat para profesional penyiaran lainnya dapat memahami P3SPS lebih baik -- Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat{/xtypo_quote_left}
Wakil Ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah yang juga hadir memberikan pengantar dengan menjelaskan bidang yang ada di KPI Pusat. Nina mengatakan kegiatan workshop ini merupakan rangkaian kegiatan sebagai upaya agar para profesional lembaga penyiaran dapat memahami metode pengambilan keputusan etik sehingga peserta semakin dapat menerapkan P3SPS dalam pekerjaannya sehari-hari. Nina berharap, peserta yang hadir dapat menularkan apa yang didapat dari acara workshop ini kepada profesional lain di lembaga penyiaran masing-masing. "Kami ingin punya teman KPI di setiap stasiun televisi, sebagai mitra kami untuk membuat para profesional penyiaran lainnya dapat memahami P3SPS lebih baik," ungkap Nina.
Pembicara berikutnya, Ezki Suyanto, Anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran, menjelaskan perbedaan antara bioskop dan lembaga penyiaran. Para profesional di lembaga penyiaran harus dapat mebedakan antara bioskop dengan lembaga penyiaran. Menurut Ezki, untuk pergi ke bioskop penonton memerlukan effort atau usaha untuk menonton film dan penonton punya pilihan untuk membawa anak atau tidak. "Beda halnya dengan televisi free to air yang dapat disaksikan di rumah, anak-anak dapat langsung menonton konten yang tidak sesuai di televisi. Oleh karena itu aturan di lembaga penyiaran lebih ketat," ujar Ezki.
Menurut Ezki, bahkan program berita televisi sekarang sudah tidak aman disaksikan oleh anak. Banyak program berita diawali dengan berita-berita kekerasan, seperti bakar ban, mendorong pagar dan lain-lain. Ezki menekankan bahwa lembaga penyiaran harus melakukan sensor internal.
Hanif Suranto sebagai fasilitator mengatakan bahwa dari kegiatan workshop ini, peserta diharapkan dapat lebih memahami P3SPS sehingga dapat memecahkan masalah dilema etik yang dihadapi dalam pekerjaannya sehari-hari, apakah profesional di lembaga penyiaran hanya ingin mengejar rating atau ingin mewujudkan penyiaran yang lebih berkualitas.Red