Kompetitor Televisi Berlangganan Bertambah
Daftar peserta kompetisi antar lembaga penyiaran berlangganan (LPB) bertambah dengan masuknya tiga pemohon izin penyiaran dalam proses EDP KPI Pusat. Penambahan ini bisa menjadi sebuah kabar baik bagi masyarakat karena pilihannya semakin variatif, tapi bisa menjadi tantangan bagi kalangan usaha.
“Bertambahnya kompetitor bisa menjadi keuntungan tapi juga bersaing dengan perusahaan besar yang sudah ada dalam usaha ini. Saya pikir tidak mudah bagi bapak-bapak untuk menghadapi kompetisi ini,” kata anggota KPI Pusat, Yazirwan Uyun, di depan peserta EDP sesi I khusus LPB di KPI Pusat, Kamis, 10 Maret 2011.
Maksud Iwan, panggilan akrab Yazirwan Uyun, jumlah LPB yang ada sudah mencapai puluhan, sedangkan yang eksis dan memiliki memiliki modal besar ada tiga perusahaan. Penetrasi penyerapan pasar televisi berbayar di Indonesia dibanding negara Asia lainnya sangat kecil, hanya 3% dan sebagian besar sudah diambil tiga LPB besar. Meskipun begitu, lanjut Iwan, KPI akan berupaya mendorong pertumbuhan usaha ini di semua lini.
Tingginya minat pemohon usaha penyiaran berlangganan disambut positif mantan anggota Komisi I DPR RI 1999-2004, Paulus Widiyanto. Pertumbuhan ini seperti yang diharapkan UU Penyiaran. Namun, dirinya merasa pesimis pertumbuhan ini diimbangi dengan tingginya permintaan masyarakat. Pasalnya, sangat sulit merubah perilaku masyarakat yang terbiasa mendapat siaran gratis.
Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran, Iswandi Syahputra menilai, modal besar yang dimiliki pesaing baru dapat menjadi senjata untuk berkompetisi. Namun, dirinya mengingatkan perusahaan agar memberi perhatian penuh pada karyawan seperti memberi peluang mereka mendapatkan saham perusahaan. “Ini diamanahkan UU,” tegasnya.
Sementara itu, Idy Muzayyad, anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, menekankan perihal komitmen dari LPB terkait ketersediaan kontel lokal 30%. Persoalan ini sangat penting dan harus dipegang kesungguhannya. Selain itu, lanjut Idy, ketersediaan konten lokal dapat menjadi nilai tambah bagi LPB untuk berkompetisi.
Akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Pingky menilai, konten LPB yang ada sekarang cenderung seragam. Dirinya mengharapkan, konten dari LPB baru memiliki variasi berbeda dengan yang lain.
Adapun Judhariksawan, Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan lainnya, mengingatkan tentang larangan siaran iklan di LPB oleh UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Jika masih menyiarkan iklan dengan berasumsi pada Peraturan Pemerintah (PP), itu sudah salah karena melawan aturan di atasnya yakni UU. Red/RG