Komisi I DPRD Kota Sukabumi Mendukung KPI

Sample ImageAnggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Senin (26/7), menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam rangka ingin memberi dukungan kepada KPI dan ingin mengetahui tugas dan wewenang KPI.


Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Senin (26/7), menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam rangka ingin memberi dukungan kepada KPI dan ingin mengetahui tugas dan wewenang KPI.

Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi yang datang ke Kantor KPI Pusat di Jakarta diwakili oleh 6 orang anggota diantaranya, Wahyudi Kelana, Idod Juhandi, Lili Sholihin, Heniel Elia, Danny Ramdhani, Noor Bani Hanifiah, dan Eeng Iwan Kuswandi. Mereka sebagai wakil dari rakyat Kota Sukabumi menyampaikan keluhan rakyat Kota Sukabumi mengenai program siaran televisi yang ada sekarang kurang menampilkan atau mengajarkan moralitas yang baik. Mereka khawatir jika dibiarkan berlarut-larut program siaran televisi tersebut dapat menggeser moralitas rakyat Indonesia, khususnya rakyat Kota Sukabumi.

Anggota Komisi  I DPRD Kota Sukabumi sangat mendukung apa yang telah dilakukan KPI saat ini dan bahkan mendukung agar Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI) memberikan kewenangan yang lebih kuat lagi kepada KPI. Menurut mereka jika tidak ada perbaikan kewenangan dari KPI dikhawatirkan akan terjadi kebobrokan moral.

Anggota KPI Pusat yang menerima anggota Komisi I DPR RI adalah Idy Muzayyad mengatakan kalau KPI dan Komisi I DPRD Kota Sukabumi sudah sejalan semangatnya. "Memang saat ini banyak program siaran televisi yang 'keblinger' tetapi tidak bisa dipungkiri juga ada program yang sudah bagus dan mendidik," kata Idy.

Menurut Idy, televisi dan radio dapat membentuk budaya suatu bangsa, menyangkut tentang perizinannya karena yang digunakan adalah frekuensi, yang merupakan milik publik, dan dapat masuk ke rumah-rumah tanpa diundang maka perlu diterapkan peraturan yang lebih ketat (highly regulated industry) karena televisi dan radio dapat memberikan dampak yang besar (highly impact).

Mochamad Riyanto, anggota KPI Pusat yang juga turut hadir menjelaskan keberadaan KPI dalam persepsi hukum yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyangkut dengan proses demokratisasi, pertumbuhan industri penyiaran yang sangat berpengaruh kepada watak suatu bangsa, pengelolaan penggunaan frekuensi yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Menurut M. Riyanto, kewenangan KPI salah satunya adalah membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) yang isinya mengatur tentang isi siaran televisi, mana yang layak dan yang tidak layak ditayangkan di TV.  Sesuai dengan peraturan pemerintah, KPI berwenang untuk membuat P3-SPS yang lahir dari etika dan asumsi dari masyarakat bukan dari sembilan anggota KPI Pusat saja.

M. Riyanto melanjutkan kalau P3-SPS dapat direvisi sesuai dengan perkembangan norma-norma yang ada di masyarakat melalui proses dialektika dengan masyarakat dan sampai pada tahap akhirnya yaitu Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI.

M. Riyanto memberikan saran kepada anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi agar membentuk media watch untuk mengawasi siaran televisi dan radio dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga swadaya masyarakat yang ada di Sukabumi, karena menurut M. Riyanto, keberadaan KPI hanya sampai di tingkat provinsi saja, yaitu melalui KPI Daerah (KPID), dan belum sampai ke tingkat kabupaten/kota.

Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi Wahyudi Kelana memberikan apresiasi kepada KPI yang sudah berani untuk memperbaiki siaran televisi dan mengharapkan perannya tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi.Red/AN