Komisi I DPR Apresiasi Kinerja dan Laporan KPI
Komisi I DPR RI memberikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan pertanggungjawaban KPI tahun 2010 di semua bidang (kelembagaan, isi siaran dan perizinan). Untuk meningkatkan kinerjanya ke depan, Komisi I mendesak KPI melakukan pembenahan sekligus berupaya secara maksimal mewakili kepentingan masyarakat dalam penyiaran dan mengatur penyiaran di Indonesia, sehingga tercipta siaran yang sehat dan berkualitas.
Hal itu dituangkan dalam hasil rancangan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan KPI yang di bacakan wakil ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, Rabu, 2 Maret 2011.
Selain itu, DPR meminta KPI untuk meningkatkan sosialisasi secara intensif dan berkesinambungan mengenai keberadaan, tugas, fungsi, wewenang KPI dan P3SPS kepada penyelenggara siaran, masyarakat umum serta stakeholder lain terkait bidang penyiaran sehingga masyarakat bisa menindaklanjuti secara cepat isi siaran yang tidak sesuai dengan kepentingan publik.
Komisi I juga mendesak KPI untuk membuat aturan yang lebih rinci dalam P3 dan SPS KPI sehingga memudahkan KPI dalam menindaklanjuti berbagai kasus pelanggaran yang terjadi. Hal ini mengingat sejumlah media yang masih menayangkan isi siaran mengandung unsur kekerasaan, isu sara, dan program yang tidak mendidik, serta makin meningkatnya kasus terkait penyelenggaraan penyiaran.
Di akhir kesimpulan, Komisi I meminta KPI melakukan kajian dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi KPI dan KPID agar dapat memberikan manfaat positif bagi kepentingan publik.
Di awal-awal RDP, KPI melalui Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, membacakan laporan akhir tahun 2010 kelembagaannya. Sejumlah persoalan dan pencapaian yang dirasakan dan dilakukan KPI Pusat pada tiga bidang lembaganya dilaporkan secara terbuka.
Pada bidang kelembagaan, sampai saat ini, masih ada empat provinsi yang belum memiliki KPID seperti, Bangka Belitung (Babel), Jambi, Maluku Utara, dan DKI Jakarta. Tapi, dalam waktu dekat, beberapa dari daerah tersebut akan segera membentuknya antara lain DKI Jakarta dan Jambi. “Ada sejumlah persoalan yang sering muncul di KPID seperti kendala geografis, kesadaran pemerintah daerah tentang eksistensi KPID dan dukungan masyarakat,” ungkapnya.
Salah satu agenda penting kelembagaan KPI yang akan dijalankan ke depan turut disampaikan anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad dan Azimah Soebagiyo yakni program literasi media. “Saat ini, KPI sedang membuat modul yang pas dan efektif untuk melakukan kegiatan tersebut,” ungkap Azimah.
Pada laporan bidang isi siaran, yang secara rinci di jelaskan wakil ketua KPI Pusat Nina Mutmainnah, sepanjang tahun 2010 pihaknya sudah mengeluarkan 67 sanksi administratif pada lembaga penyiaran dengan rincian 54 teguran tertulis pertama dan 9 teguran tertulis kedua, 2 sanksi penghentian sementara mata acara serta 2 sanksi pembatasan durasi dan waktu siaran.
Nina juga menyampaikan pengaduan publik terhadap penyiaran pada 2010 yang masuk ke KPI yakni mencapai 26.489 pengaduan. Pengaduan tersebut masuk melalui SMS, email, telepon, dan surat. Kenaikan ini cukup signifikasn jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran atau Perizinan, Mochamad Riyanto, menyampaikan rencana KPI membuat secara lengkap database penyiaran secara nasional. Adanya database ini akan mempermudah akses semua pihak untuk melihat peta persoalan penyiaran di semua daerah. “Nanti data ini akan bisa dilihat di web site kita,” ungkapnya.
Saat sesi tanyajawab, sejumlah pertanyaan mengenai isu-isu dan persoalan yang berkembang akhir-akhir terkait penyiaran banyak dilontarkan anggota Komisi I seperti rencana merger SCTV dan Indosiar, kelanjutan kasus Silet, serta konflik Sekretaris Kabinet, Dipo Alam dengan Metro TV dan beberapa persoalan terkait revisi UU Penyiaran. Red/RG