Kominfo dan KPI Kembali Gelar FRB
Setelah vakum beberapa waktu, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menggelar forum rapat bersama (FRB) untuk memutuskan pemberian izin penyiaran bagi lembaga penyiaran (radio dan televisi). FRB yang berlangsung di Hotel Ibis, kemarin, merupakan FRB pertama bagi anggota KPI Pusat terpilih untuk masa bakti 2010-2013.
Setelah vakum beberapa waktu, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menggelar forum rapat bersama (FRB) untuk memutuskan pemberian izin penyiaran bagi lembaga penyiaran (radio dan televisi). FRB yang berlangsung di Hotel Ibis, kemarin, merupakan FRB pertama bagi anggota KPI Pusat terpilih untuk masa bakti 2010-2013.
Menyangkut terselenggaranya FRB tersebut, Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat menyatakan rasa gembiranya. Pasalnya, sudah cukup lama proses FRB tidak berjalan hingga menambah daftar panjang antrian pemohon izin penyiaran untuk menentukan nasib izinnya.
“FRB ini sangat ditunggu-tunggu sebagai kerangka kepastian hukum atau legalitas bagi lembaga penyiaran yang sudah melakukan permohonan izin penyiaran. Saya sangat menyambut baik berlangsungnya FRB karena ini turut menyangkut kepastian operasional dan bisnis lembaga penyiaran tersebut,” kata Dadang yang di daulat memberikan kata pengatar sebelum berlangsungnya FRB tersebut.
Namun, lanjut Dadang, yang paling penting dari semua itu adalah adanya kepastian pelayanan publik bagi lembaga penyiaran pemohon izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Forum diawali pembahasan izin penyiaran lembaga penyiaran di Kaltim. Ada 17 lembaga penyiaran yang terdiri dari 9 radio dan 8 televisi dibahas dalam forum tersebut yang akan bersiaran di dua wilayah siaran yakni Balikpapan dan Samarinda.
Setelah itu, FRB membahas puluhan pemohon izin dari radio dan televisi di wilayah Jawa Barat (Jabar). Untuk radio, ada 12 wilayah layanan yang dibahas dalam forum tersebut. Sedangkan televisi, hanya membahas permohonan televisi yang bersiaran di wilayah layanan siaran Bandung dan Cimahi.
Pembahasan izin lembaga penyiaran dari Jabar ini terbilang alot dan dinamis. Sejumlah persoalan penyiaran yang ada di daerah tersebut ikut diungkit. Seperti pentingnya mengoptimalkan penggunaan kanal untuk daerah-daerah yang memang minim penyiaran seperti daerah-daerah di selatan Jabar.
“Kita perlu mengoptimalisasikan frekuensi untuk daerah-daerah yang memang minim penyiaran. Informasi sangat dibutuhkan masyarakat di daerah-daerah tersebut dan tugas kita untuk menyediakan informasi tersebut dengan upaya optimalisasi tersebut,” kata anggota KPID Jabar, Muhammad Zein Al faqih.
Dalam FRB ini hadir juga perwakilan KPID Kaltim, Balmon dan Pemda di kedua provinsi tersebut serta Ditjend Postel dan SKDI. Red/RG
Menyangkut terselenggaranya FRB tersebut, Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat menyatakan rasa gembiranya. Pasalnya, sudah cukup lama proses FRB tidak berjalan hingga menambah daftar panjang antrian pemohon izin penyiaran untuk menentukan nasib izinnya.
“FRB ini sangat ditunggu-tunggu sebagai kerangka kepastian hukum atau legalitas bagi lembaga penyiaran yang sudah melakukan permohonan izin penyiaran. Saya sangat menyambut baik berlangsungnya FRB karena ini turut menyangkut kepastian operasional dan bisnis lembaga penyiaran tersebut,” kata Dadang yang di daulat memberikan kata pengatar sebelum berlangsungnya FRB tersebut.
Namun, lanjut Dadang, yang paling penting dari semua itu adalah adanya kepastian pelayanan publik bagi lembaga penyiaran pemohon izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Forum diawali pembahasan izin penyiaran lembaga penyiaran di Kaltim. Ada 17 lembaga penyiaran yang terdiri dari 9 radio dan 8 televisi dibahas dalam forum tersebut yang akan bersiaran di dua wilayah siaran yakni Balikpapan dan Samarinda.
Setelah itu, FRB membahas puluhan pemohon izin dari radio dan televisi di wilayah Jawa Barat (Jabar). Untuk radio, ada 12 wilayah layanan yang dibahas dalam forum tersebut. Sedangkan televisi, hanya membahas permohonan televisi yang bersiaran di wilayah layanan siaran Bandung dan Cimahi.
Pembahasan izin lembaga penyiaran dari Jabar ini terbilang alot dan dinamis. Sejumlah persoalan penyiaran yang ada di daerah tersebut ikut diungkit. Seperti pentingnya mengoptimalkan penggunaan kanal untuk daerah-daerah yang memang minim penyiaran seperti daerah-daerah di selatan Jabar.
“Kita perlu mengoptimalisasikan frekuensi untuk daerah-daerah yang memang minim penyiaran. Informasi sangat dibutuhkan masyarakat di daerah-daerah tersebut dan tugas kita untuk menyediakan informasi tersebut dengan upaya optimalisasi tersebut,” kata anggota KPID Jabar, Muhammad Zein Al faqih.
Dalam FRB ini hadir juga perwakilan KPID Kaltim, Balmon dan Pemda di kedua provinsi tersebut serta Ditjend Postel dan SKDI. Red/RG