Kominfo dan KPI Kembali Bahas Permasalahan Rating

Sample ImageKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta sejumlah stakeholder penyiaran termasuk AGB Nielsen melakukan pembahasan soal rating yang rencananya akan dimasukan dalam draft revisi Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pembahasan ini berlangsung pada Kamis 26 Agustus 2010, di Hotel Red Top Pecenongan, Jakarta.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta sejumlah stakeholder penyiaran termasuk AGB Nielsen melakukan pembahasan soal rating yang rencananya akan dimasukan dalam draft revisi Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pembahasan ini berlangsung pada Kamis 26 Agustus 2010, di Hotel Red Top Pecenongan, Jakarta.

Menurut Direktur Standarisasi Penyiaran dan Media, Soesilo hartono, masalah rating ini bisa masuk dalam Undang-undang penyiaran dan ini secara langsung bisa turut dalam revisi UU itu yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas. “Pemerintah diminta untuk memberi masukan dalam revisi tersebut khususnya mengenai hal ini,” katanya di depan peserta yang kebanyakan dari lembaga penyiaran televisi yang bersiaran secara nasional.

Selain itu, kata Soesilo, persoalan rating ini sangat strategis dan signifikan karena melibatkan survey dimasyarakat. Ini juga menyangkut isi siaran karena menarik tidaknya siaran tersebut juga banyak tergantung dari survey itu, lanjutnya.

Sementara itu, salah satu dari anggota tim perumus naskah akademik soal rating, Yu Un mengatakan, penting adanya audit rating dan semua hal yang menyangkut persoalan tersebut. Karena itu, penting juga hal itu harus ada pengaturannya. “Apakah ini akan diatur dalam Undang-undang atau peraturan yang lebih rendah dari undang-undang tersebut,” jelasnya.

Ketua KPI Pusat yang hadir pada pertemuan itu, Dadang Rahmat Hidayat menyatakan kalau persoalan rating sangat penting untuk dibicarakan. Namun, jika nanti ada revisi UU sebaiknya hasil dari revisi tersebut bisa diimplementasikan atau dilaksanakan secara penuh.

Dadang juga mengungkapkan jika acara-acara yang memiliki rating tinggi justru banyak yang dikeluhkan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, anggota KPI Pusat, Azimah Soebagyo menjelaskan, pada dasarnya ketika KPI melakukan teguran ukurannya bukan karena rating melainkan P3 dan SPS. Karena itu, pihaknya berupaya mendorong semua pelaku industri penyiaran untuk duduk bersama membahas persoalan rating. “Jangan sampai hal ini jadi membuat banyak soal di televisi,” katanya.

Rencananya, Kominfo akan kembali melakukan forum yang sama untuk membahas persoalan ini dalam waktu dekat. Pertemuan ini juga menghasilkan banyak masukan dari pelaku industri penyiaran bagi tim penyusun naskah akademik. Red/RG