Menyikapi aduan pemirsa di Lombok terkait tayangan KDI Star yang disiarkan MNC TV (TPI) pada Selasa malam (9/11) lalu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat akhirnya melayangkan surat panggilan ke Direktur Utama MNC TV.


Menyikapi aduan pemirsa di Lombok terkait tayangan KDI Star yang disiarkan MNC TV (TPI) pada Selasa malam (9/11) lalu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat akhirnya melayangkan surat panggilan ke Direktur Utama MNC TV.

Menurut Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB, pihaknya merasa perlu melakukan klarifikasi ke Dirut MNC TV guna menindaklanjuti aduan pemirsa yang merasa terganggu dan mengeluhkan pernyataan komentator KDI Star Indrabekti yang diduga merendahkan dan mengolok-olok Zul, salah seorang peserta KDI Star asal NTB.”Kami ingin pastikan apakah ada unsur pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran atas pernyataan Indrabekti yang menilai Zul hanya cocok pentas di panggung daerah saja dan belum saatnya tampil di pentas berskala nasional semacam KDI Star,”tegasnya.

Dikatakan Sukri, apapun alasannya, isi siaran radio dan TV tidak boleh mengolok-olok atau merendahkan martabat manusia karena hal itu melanggar norma agama dan tata nilai yang berlaku di masyarakat.”Kita tidak ingin ada pernyataan yang dapat memicu sentimen kedaerahan dan mengganggu kenyaman publik termasuk pemirsa KDI Star di daerah,” terangnya lagi seraya menyebutkan surat klarifikasi bernomor 305/KPID NTB/XI/2010 tertanggal 11 November 2010 telah dilayangkan ke Dirut MNC TV dan ditembuskan ke Ketua KPI Pusat, Ketua DPRD NTB dan Gubernur NTB.

Sukri menambahkan, selain melayangkan surat teguran, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk mendapatkan arsip siaran KDI Star yang dikeluhkan pemirsa NTB. “Secepatnya  kami akan kaji dan memberi kesempatan kepada MNC TV melakukan klarifikasi paling lambat 16 November mendatang", paparnya. Dia juga menegaskan bila terbukti melanggar, KPID NTB  tentu akan memberi sanksi adminstratif sesuai ketentuan yang berlaku. “Bentuk sanksinya mulai teguran tertulis, permohonan maaf melalui media massa dan yang paling berat tentu saja pencabutan hak siar,”imbuhnya.Red/SH