Klarifikasi Bioskop Trans TV “Ghost Rider”
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 6 Maret 2012 meminta klarifikasi Trans TV terkait program acara Bioskop Trans TV “Ghost Rider” yang memuat adegan sex yaitu berciuman dan juga menampilkan siluetnya sehingga dapat membangkitkan birahi.
Dadang Rahmat Hidayat, Anggota Isi Siaran KPI Pusat, yang membuka pertemuan tersebut menjelaskan bahwa Bioskop Trans TV telah mendapatkan beberapa kali sanksi administratif.
Menurut Aris Ananta, Direktur Planning Trans TV, “Adegan tersebut setelah di-review oleh kami adalah yang harus dipotong, dan kalau itu muncul adalah kesalahan kami”, jelas Aris. “Bagian itu luput dari pemotongan dikarenakan masalah teknis, tambahnya. Trans TV juga meminta maaf atas pelanggaran tersebut dan berkomitmen untuk memperbaiki sistemnya.
Mengenai tayangan pada tengah malam, Nina Mutmainnah meminta Trans TV agar quality control lebih di optimalkan dan hal sensualitas dapat dijaga.
Selain itu, Azimah Subajigo menambahkan, bahwa masih adanya tayangan adegan merokok dan minum minuman keras pada pukul 22.00 WIB. “Bukan hanya tayangan seks yang kami ungkap”, tapi aturan mengenai rokok dan minuman”, tambahnya. Red/ST