Ketua KPID Bali: Rekomendasi Wajib Diperjuangkan
Sebagai proses lanjutan dari Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), KPID Bali telah mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) kepada pemohon atau lembaga penyiaran sebagai prasyarat sebelum lembaga penyiaran tersebut diikutkan dalam Forum Rapat Bersama (FRB) di Jakarta guna memperoleh izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Sebagai proses lanjutan dari Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), KPID Bali telah mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) kepada pemohon atau lembaga penyiaran sebagai prasyarat sebelum lembaga penyiaran tersebut diikutkan dalam Forum Rapat Bersama (FRB) di Jakarta guna memperoleh izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Keputusan untuk memberikan RK bagi lembaga penyiaran merupakan keputusan yang diambil dalam rapat pleno internal KPID Bali yang berdasarkan pertimbangan dari hasil EDP yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dengan dikeluarkannya remomendasi tersebut, KPID Bali berkewajiban memperjuangkannya di dalam Forum Rapat Bersama di Jakarta. Demikian dikatakan Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, pada saat penyerahan Rekomendasi Kelayakan PT Radio Besakih Rasisonia Amlapura, pekan lalu.
''Di dalam FRB, antara KPID, KPI Pusat, dan pemerintah akan duduk bersama untuk menentukan lembaga penyiaran layak atau tidak diberikan izin penyelenggaraan penyiaran,'' ungkap Suarsana tanpa merinci lebih jelas apa yang menjadi kriteria sehingga sebuah lembaga penyiaran dapat lolos dalam FRB tersebut.
Dikatakan bahwa proses pleno KPID berlangsung sangat demokratis. Setiap komisioner memiliki hak suara yang sama dalam memberikan pendapatnya.
Pada prinsipnya, keputusan diambil selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang tentang Penyiaran. ''Itu diberikan secara adil berdasarkan ketentuan hukum, sehingga dipastikan tidak ada pretensi kepentingan lain,'' katanya.
Pada kesempatan itu, Suarsana yang didampingi oleh komisioner lain, Mardika, Semadi, I.B. Rajendra, IGA Alit Suryawati dan staf, mengharapkan agar lembaga penyiaran lainnya yang belum melakukan proses pengurusan rekomendasi agar segera mengurusnya. Seluruh lembaga penyiaran yang belum memiliki izin atau yang bermigrasi dari AM ke FM untuk melaksanakannya.
Menurutnya, KPID Bali telah memberikan toleransi cukup baik kepada lembaga penyiaran yang belum maupun yang sudah berproses untuk mengurus rekomendasi. Selama ini pendekatan yang dilakukan lebih banyak bersifat pemibinaan. Namun, dia menekankan bahwa toleransi itu tentu ada batasnya. Bila mereka tidak juga melakukan proses, tentu sangat disayangkan. ''Jadi, mereka bersiaran secara ilegal, sehingga dampaknya dapat menjadi serius dan bertautan dengan penegakan hukum,'' tandasnya.
Pada kesempatan itu, Alit Suryawati menambahkan agar lembaga penyiran yang telah memperoleh rekomendasi agar tetap konsisten melaksanakan program siaran sesuai dengan proposal yang telah dajukan, sehingga ada komitmen untuk merealisasikan program tesebut. Red/RG dari BP
Keputusan untuk memberikan RK bagi lembaga penyiaran merupakan keputusan yang diambil dalam rapat pleno internal KPID Bali yang berdasarkan pertimbangan dari hasil EDP yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dengan dikeluarkannya remomendasi tersebut, KPID Bali berkewajiban memperjuangkannya di dalam Forum Rapat Bersama di Jakarta. Demikian dikatakan Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, pada saat penyerahan Rekomendasi Kelayakan PT Radio Besakih Rasisonia Amlapura, pekan lalu.
''Di dalam FRB, antara KPID, KPI Pusat, dan pemerintah akan duduk bersama untuk menentukan lembaga penyiaran layak atau tidak diberikan izin penyelenggaraan penyiaran,'' ungkap Suarsana tanpa merinci lebih jelas apa yang menjadi kriteria sehingga sebuah lembaga penyiaran dapat lolos dalam FRB tersebut.
Dikatakan bahwa proses pleno KPID berlangsung sangat demokratis. Setiap komisioner memiliki hak suara yang sama dalam memberikan pendapatnya.
Pada prinsipnya, keputusan diambil selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang tentang Penyiaran. ''Itu diberikan secara adil berdasarkan ketentuan hukum, sehingga dipastikan tidak ada pretensi kepentingan lain,'' katanya.
Pada kesempatan itu, Suarsana yang didampingi oleh komisioner lain, Mardika, Semadi, I.B. Rajendra, IGA Alit Suryawati dan staf, mengharapkan agar lembaga penyiaran lainnya yang belum melakukan proses pengurusan rekomendasi agar segera mengurusnya. Seluruh lembaga penyiaran yang belum memiliki izin atau yang bermigrasi dari AM ke FM untuk melaksanakannya.
Menurutnya, KPID Bali telah memberikan toleransi cukup baik kepada lembaga penyiaran yang belum maupun yang sudah berproses untuk mengurus rekomendasi. Selama ini pendekatan yang dilakukan lebih banyak bersifat pemibinaan. Namun, dia menekankan bahwa toleransi itu tentu ada batasnya. Bila mereka tidak juga melakukan proses, tentu sangat disayangkan. ''Jadi, mereka bersiaran secara ilegal, sehingga dampaknya dapat menjadi serius dan bertautan dengan penegakan hukum,'' tandasnya.
Pada kesempatan itu, Alit Suryawati menambahkan agar lembaga penyiran yang telah memperoleh rekomendasi agar tetap konsisten melaksanakan program siaran sesuai dengan proposal yang telah dajukan, sehingga ada komitmen untuk merealisasikan program tesebut. Red/RG dari BP