Kebijakan “Time Sharing” Tak Sejalan dengan KPI

altJakarta – Kebijakan  pembagian waktu siaran (time sharing) yang akan dikeluarkan pemerintah dinilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diskriminatif bagi radio komunitas.

“Kebijakan time sharing hanya mengakomodasi eksistensi dari radio komunitas untuk tetap bersiaran,” ujar Mochamad Riyanto, Anggota KPI Pusat, di depan peserta Workshop Nasional Pengembangan Radio Komunitas yang diselenggarakan pengurus besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), di Gedung YTKI Jakarta, Selasa, 5 Juli 2011.

Menurutnya, setiap radio komunitas memiliki pesan, karakter dan visi yang berbeda. “Mereka itu memiliki segmen, program siaran, dan cara berkomunikasi yang tidak sama. Jika ini dibatasi, setiap radio hanya diberi waktu mengudara misalnya hanya dua sampai tiga jam, ini akan membatasi ruang lingkup mereka dalam memberikan informasi bagi komunitasnya,” jelasnya.

KPI, lanjut pakar hukum dari Untag Semarang ini, lebih setuju jika opsi time sharing diubah menjadi pengembangan atau penambahan frekuesi bagi lembaga penyiaran komunitas (LPK) dari tiga menjadi lebih dari tiga. Selain itu, jangkauan wilayah siaran bagi radio komunitas harus diperluas menjadi lebih dari 2.5 km.

“Dari awal, kami selalu mendorong dan memberi masukan pada pemerintah untuk menambah kanal dalam revisi KM.15. Kami juga minta jangkauan siarannya diperluas, ini menyesuaikan dengan keadaan geografis. Sayangnya, hal itu tidak direalisasikan,” jelas Riyanto. (Red/RG)