Kebijakan HACA Maroko: Penayangan Iklan Saat Berita Dilarang


altPalembang - Iklan komersil tidak boleh tayang ketika siaran pemberitaan sedang berlangsung. Jika hal ini dilakukan, sanksi denda dan penghentian siaran akan diberikan pada lembaga penyiaran yang melanggar. Hal itu disampaikan Presiden Haca (KPI-nya) Maroko, Ahmed Ghazali, ketika menceritakan situasi dan pengalaman dunia penyiaran yang ada di negaranya pada Rapat Pimpinan dan Sekretariat KPI di Palembang, Rabu, 20 Juli 2011.

“Pernah ada kasus seperti ini di tempat kami. Lembaga penyiaran tersebut menayangkan iklan pada saat siaran berita dan kami memberikan sanksi denda sebesar 30.000 US Dollar serta penghentian siaran selama 15 hari pada lembaga penyiaran tersebut,” kata Ahmed Ghazali.

Selain itu, kata Ahmed, lembaga yang dia pimpin memiliki kewenangan cukup kuat dan luas terkait urusan penyiaran di negara yang terletak di pesisir barat daya benua Afrika. HACA memiliki kewenangan mengatur pembagian kanal dan kontrol isi siaran. “Kami dimandatkan langsung oleh kerajaan untuk mengawal urusan penyiaran di Maroko,” jelasnya.

Ahmed juga menyampaikan bahwa negaranya memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk berekspresi. Namun, kebebasan yang diberikan harus sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan kerajaan. “Kami juga diberi kewenangan untuk mengawal kebebasan tersebut,” tegas Ahmed di depan peserta Rapim dan moderator acara Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat. (Red/RG)