“Kakek-Kakek Narsis” Trans TV Kena Teguran Kedua
Jakarta - Program acara “Kakek-Kakek Narsis” yang tayang di Trans TV mendapat teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran ini dilayangkan karena di dalam salah tayangan acara “Kakek-Kakek Narsis episode Alat Kontrasepsi" Trans TV tanggal 26 Desember 2011 pukul 23.29 WIB, kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2009.
Adapun pelanggarannya yakni adegan seorang model perempuan (Nikita Mirzani) yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara menggoyang-goyangnya secara vulgar. Terdapat juga ekploitasi tubuh bagian paha dalam acara itu. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang disampaikan kepada Dirut Trans TV,Wishnutama, Senin, 9 Januari 2012.
Menurut KPI Pusat dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, pelanggaran tersebut melanggar Pasal 8 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 9 serta Pasal 17 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009. Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan lembaga penyiaran.
KPI Pusat juga menyampaikan penemuan pelanggaran pada tayangan tanggal 2 Januari 2012 berupa percakapan hubungan seks berlebihan antara Nikita dan Omesh (seorang pemeran kakek). Isi percakapan tersebut semuanya dijelaskan dalam surat teguran yang diberikan KPI Pusat kepada Trans TV.
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk segera melakukan perbaikan terhadap program dengan tidak melakukan eksploitasi seksual secara berlebihan, baik melalui gambar maupun isi pembicaraan. Diakhir surat, KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan terhadap program dan jika ditemukan pelanggaran yang sama, sanksi administratif lain menanti. Red