Jangan Vulgar Menyiarkan Berita Kekerasan
![]()
Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta seluruh stasiun TV agar lebih berhati-hati menayangkan berita kekerasan yang makin marak belakangan ini."Kita menyaksikan pemberitaan kasus kekerasan masih banyak dilakukan dengan vulgar, ”kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Jumat (4/2).
Menurut Sukri, dari hasil pantauan dan kajian bidang pengawasan isi siaran KPID NTB dalam kurun waktu seminggu terakhir, menunjukkan sejumlah stasiun TV tidak mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) berkaitan dengan pemberitaan kasus kekerasan. Misalnya saja dalam pemberitaan Kerusuhan Massal di Kairo Mesir yang menuntut Presiden Husni Mubarak mundur dari jabatan.”Beberapa stasiun TV sama sekali tidak menyensor gambar-gambar yang sesungguhnya membuat trauma penonton, seperti saling baku hantam, menampilkan korban berdarah-darah dan lain-lain. Seharusnya itu disamarkan,”ujarnya.
Sukri mengungkapkan, lembaga penyiaran hendaknya menjunjung tinggi P3SPS yang ditetapkan KPI terutama menyangkut tayangan dan pemberitaan kasus kekerasan. Untuk itu, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera melayangkan surat himbauan dan bahkan teguran kepada sejumlah stasiun TV yang terindikasi melakukan pelanggaran. ”Semua ada konsekuensinya, apalagi kami menerima juga keluhan masyarakat tentang tayangan kekerasan di layar TV belakangan ini,”imbuhnya dan menyebutkan sanksi terberat yang dijatuhkan berupa penghentian sementara tayangan bermasalah hingga pencabutan izin siaran.
Menindaklanjuti masalah ini, KPID NTB pada 5 Februari 2010 mengirimkan surat teguran pertama ke SCTV untuk program Liputan 6 Siang. Dalam surat yang ditandangani Badrun AM, Ketua KPID NTB, disebutkan bahwa berita Liputan 6 SCTV mengenai Kerusuhan di Kairo, Mesir, masih menampilkan adegan kekerasan secara vulgar dan tidak disamarkan sehingga dapat menimbulkan trauma bagi penonton.
Hal ini dinilai oleh KPID NTB melanggar P3SPS yang mengatur mengenai pembatasan pemberitaan kekerasan. Untuk itu, KPID NTB meminta SCTV untuk mematuhi P3SPS dan mengingatkan akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat jika SCTV kembali melakukan pelanggaran sejenis.Red/SH dari KPID NTB