Izin Usaha TV Kabel Harus Diperketat
Izin usaha televisi kabel di Sulawesi Selatan (Sulsel) harus diperketat sebab masih terdapat ratusan pengusaha yang belum mendapat rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) namun sudah menjalankan usahanya.
Anggota KPID Sulsel Rusdin Tompo di Makassar, Kamis (20/1), mengatakan, sampai saat ini baru 20 usaha televisi kabel yang diberi rekomendasi dari 51 usaha yang mengajukan izin.
Jumlah tersebut terpaut jauh dari klaim Asosiasi Pengusaha Televisi Kabel Indonesia (Aptekindo) Sulsel yang menyebutkan terdapat sekitar 700 usaha dibawah naungan asosiasi. "PLN sendiri mengaku ada sekitar 362 usaha tv kabel yang menyewa tiang-tiang tumpu mereka untuk bentang kabel usaha tersebut," katanya.
Rusdin mengatakan, perbedaan data ini perlu diverifikasi sebab jika tidak mendapat Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) maka usaha tersebut sifatnya ilegal. Menurutnya kelayakan usaha televisi kabel menerima rekomendasi dan IPP dinilai dari tiga aspek, yakni data administrasi, konten dan data teknis.
Ia berharap asosiasi melakukan pengecekan terlebih dahulu, jangan sampai mereka memasukkan usaha ilegal dalam struktur keanggotaannya. "Mereka harus menaati izin prinsip itu sebagai bagian dari penataan televisi kabel di daerah ini," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, penataan usaha televisi kabel memang memerlukan penangan yang hati-hati sebab jika tidak akan membawa dampak sosial terutama di masyarakat daerah.
Namun ia mengakui, tidak pekanya pembuat regulasi penyiaran televisi kabel di tingkat pusat kerap membuat para pengusaha di daerah terlambat mengetahui kebijaksanaan pemerintah yang baru. Red/RG dari Ant/BS