“Istiqomah” Disurati
Jakarta – Program acara “Istiqomah” SCTV yang tayang pada 9 Mei 2011 mendapat teguran tertulis dari KPI Pusat terkait pelanggaran P3SPS Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2009. Hal itu diungkapkan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Fofo Sariaatmadja, Direktur Utama SCTV pada 1 Juni 2011.
Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan meminum alkohol dan tampilan botol alkohol atau minuman keras. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pembatasan alkohol, dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 10, Pasal 15, dan pasal 17 ayat (1) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 13 ayat (1), Pasal 30 huruf a, dan Pasal 39 ayat (5) huruf a. (Red/RG)