“Islam KTP” SCTV Kena Tegur
KPI Pusat melayangkan surat teguran ke SCTV terkait pelanggaran isi siaran dalam program acara sinetron “Islam KTP” episode 81 yang tayang pada 13 Oktober 2010. KPI Pusat meminta stasiun televisi SCTV untuk segera melakukan perbaikan.
KPI Pusat melayangkan surat teguran ke SCTV terkait pelanggaran isi siaran dalam program acara sinetron “Islam KTP” episode 81 yang tayang pada 13 Oktober 2010. KPI Pusat meminta stasiun televisi SCTV untuk segera melakukan perbaikan.
Dalam surat teguran No.641/K/KPI/10/10 yang ditujukan langsung ke Direktur Utama (Dirut) SCTV, Fofo Sariaatmadja, dijelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan yakni adanya penayangan adegan memotong tangan dan leher dengan pedang secara eksplisit. Walaupun pada adegan selanjutnya dijelaskan kalau pedang yang digunakan palsu. Walau begitu, KPI Pusat menilai bahwa adegan tersebut telah melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2009.
Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan program kekerasaan dan perlidungan anak dan remaja di lembaga penyiaran. Tindakan penayangan adegan yang dimaksud telah melanggar P3 di Pasal 10 dan 14 serta SPS di Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1).
Di akhir surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, ditegaskan KPI Pusat akan terus melakukan pengawasan. Bila tidak ada perbaikan maka akan dilanjutkan pada tahapan sanksi berikutnya yakni teguran tertulis kedua atau penghentian sementara atau pembatasan durasi dan waktu siar sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG
Dalam surat teguran No.641/K/KPI/10/10 yang ditujukan langsung ke Direktur Utama (Dirut) SCTV, Fofo Sariaatmadja, dijelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan yakni adanya penayangan adegan memotong tangan dan leher dengan pedang secara eksplisit. Walaupun pada adegan selanjutnya dijelaskan kalau pedang yang digunakan palsu. Walau begitu, KPI Pusat menilai bahwa adegan tersebut telah melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2009.
Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan program kekerasaan dan perlidungan anak dan remaja di lembaga penyiaran. Tindakan penayangan adegan yang dimaksud telah melanggar P3 di Pasal 10 dan 14 serta SPS di Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1).
Di akhir surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, ditegaskan KPI Pusat akan terus melakukan pengawasan. Bila tidak ada perbaikan maka akan dilanjutkan pada tahapan sanksi berikutnya yakni teguran tertulis kedua atau penghentian sementara atau pembatasan durasi dan waktu siar sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG