“Islam KTP” SCTV Diminta Klarifikasi
Hasil pemantauan dan analis Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Program Siaran Sinetron “Islam KTP” yang ditayangkan SCTV pada 17 Februari 2011 pukul 18.00 WIB diduga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah menayangkan adegan memotong tangan dan leher dengan parang secara eksplisit. Sebelumnya, KPI Pusat telah memberikan teguran pertama No. 641/K/KPI/10/10 pada 22 Oktober 2011 dan teguran kedua No. 44/K/KPI/01/11 pada 17 Januari 2011 pada program tersebut.
Oleh karena itu, dalam suratnya KPI memberikan kesempatan SCTV untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan. Red/ST