Infotainment Menjadi Tayangan Non Faktual

Sample ImageApresiasi kami berikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta mendukung perubahan kategorisasi program infotainment dari faktual menjadi program non faktual,”ujar Enggartiasto Lukito,anggota Komisi I saat membuat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPI dan Dewan Pers, Rabu, 14 Juli 2010.

 
Apresiasi kami berikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta mendukung perubahan kategorisasi program infotainment dari faktual menjadi program non faktual,”ujar Enggartiasto Lukito,anggota Komisi I saat membuat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPI dan Dewan Pers, Rabu, 14 Juli 2010.

Kedatangan rombongan KPI dan Dewan Pers terkait dengan hasil rekomendasi Rakornas KPI 5-8 Juli 2010 yaitu redefinisi infotainment sebagai tayangan non faktual sesuai P3SPS. Menurut  Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI, rekomendasi yang dilontarkan KPID seluruh Indonesia merespon keluhan masyarakat.”Januari-Juni 2010 3,981% pengaduan yang masuk mengeluhkan infotainment, khusus Juni berjumlah 80%,”ucap Dadang Yazirwan Uyun, anggota KPI menambahkan, secara informal Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia (ATVSI) juga mengembalikan soal infotainment ke KPI, karena  hampir seluruh pemangku kepentingan KPI setuju infotainment bukan program faktual." tegas Yazirwan.

Sidang komisi yang dipimpin T.B Hasanuddin juga membahas kewenangan KPI dalam pemberian sanksi administratif kepada lembaga penyiaran. Dadang Rahmat menerangkan bahwa memang ada keputusan MK yang menganulir kewenangan KPI dalam pembuatan PP namun berdasarkan pasal 8 UU Penyiaran No 32 tahun 2002 dan pasal 62 dari PP 50 tahun 2005 lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang dikeluarkan KPI termasuk pemberian sanksi administratif.

Tantowi Yahya, anggota komisi I asal Partai Golkar, menegaskan bahwa tidak perlu diperdebatkan dan dipertanyakan mengenai kewenangan pemberian sanksi oleh KPI kepada stasiun televisi yang melakukan pelanggaran. “Sudah terang benderang kewenangan itu ,”ujar Tantowi.

Dewan Pers yang dihadiri oleh Uni Lubis, Agus Sudibyo dan Bekti Nugroho,juga mengakui kewenangan KPI dalam memberikan sanksi kepada stasiun TV. Meskipun bagi Dewan Pers belum bisa memutuskan apakah infotainment masuk dalam kategori non jurnalistik  "Kami lihat kasusnya, kasus per kasus, ada 19 judul infotainment di 10 stasiun TV, tidak semua melanggar kode etik," jelas Uni.

Dalam pertemuan yang penuh kehangatan dan canda tawa bukan hanya program infotainment saja yang dibahas namun ada diskusi mengenai penggunaan frekwensi sebagai ranah publik untuk kepentingan golongan. Seluruh anggota komisi I mendorong dan mendukung KPI untuk tetap konsisten bekerja demi kepentingan masyarakat.Red/EZ/SH