Infotainment Picu Perceraian

altJAKARTA -- Tingkat perceraian di Indonesia ada di level mengkhawatirkan. Tahun ini, jumlah pasangan yang melakukan perceraian mencapai 200 ribu orang dari sekira dua juta perkawinan. Artinya, hampir 10 persen rumah tangga mengalami permasalahan yang berujung pada perceraian. Bila tidak segera diatasi, besar kemungkinan masalah perceraian ini akan mengancam kelangsungan kehidupan sosial masyarakat.

“Data otentik itu saya ambil juga dari Mahkamah Agung (MA) dan ini memang mengkhawatirkan,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama Prof Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu, 6 Februari.

Kemenag hingga kini masih mencari penyebab utama meningkatnya kasus perceraian ini. Namun, pola yang terjadi, grafis perceraian terus meningkat sejak masa reformasi 1998 dan belum menunjukkan adanya penurunan. Nasaruddin menjelaskan, pada beberapa tahun silam biasanya angka perceraian mencapai 60 ribu per tahun.

“Dari dua juta perkawinan terjadi 200 ribu perceraian dan itu pasti berdampak bagi anak-anak mereka,” katanya.

Kecenderungan lain yang cukup menarik, jika dahulu perceraian terjadi akibat suami menceraikan isteri. Sekarang yang ada justru terbalik yakni isteri yang lebih sering menggugat cerai suami. Sebanyak tiga per empat dari peristiwa perceraian itu bermunculan di kota-kota besar. Kebanyakan isteri yang menceraikan suami atau cerai gugat, bukan talak.

“Dari banyaknya peristiwa perceraian itu, diperkirakan 80 persen perceraian menimpa pada tatanan rumah tangga muda yang berusia lima tahun,” kata Nasaruddin.

Dampak dari perceraian cukup banyak terutama terkait risiko sosial. Terlebih jika pasangan itu masih mempunyai bayi dan menjadi janda muda.Dia mengatakan, penyebab perceraian itu banyak, antara lain persoalan ekonomi, ketidakcocokan, jarak sosial, intelektual, umur, cacat badan kecelakaan, dipenjara, menjadi TKI, dan politik. Nasaruddin menambahkan, perceraian pun bisa terjadi akibat perbedaan pandangan politik. Ini pernah terjadi pada 500 pasang dengan usia perkawinan lebih dari suatu tahun. “Ini membuktikan betapa rapuhnya ikatan perkawinan di masa sekarang,” tegasnya.

Perceraian akibat perselingkuhan dan gangguan pihak ketiga, juga banyak sekali terjadi. Di sisi lain, lanjut dia, pola tayangan sinetron, menjadi penyebab eksternal gangguan sebuah perkawinan.

Namun masih ada lagi faktor yang paling memicu perceraian itu, yaitu tayangan infotainment. Setiap jam televisi berlomba memperebutkan pemirsa, karena di situ paling tinggi ratingnya. Infotainment menampilkan para selebriti yang jadi idola masyarakat muda dan menampilkan tayangan perceraian.

“Bahkan ada yang bangga menjadi isteri dari empat hingga lima dari sang suami. Hal itu yang memicu perceraian,” kata Nasaruddin.

Padahal, perceraian itu sangat prinsip dalam Islam. Adalah hal paling dibenci Allah meski itu dapat dibenarkan. Solusinya, kata dia, sebelum perkawinan, pasangan yang akan nikah ikut pelatihan. Untuk ini, Kemenag akan membuat regulasi berupa kewajiban kursus pra nikah.

“Nantinya, seseorang tidak boleh kawin sebelum memiliki sertifikat pra nikah. Jadi, ke depan, ada pendidikan pra nikah,” pungkasnya.Red/SH dari Fajar Online