Infotainmen Harus lebih Baik dan Inspiratif
Dalam Ulang Tahun Cek dan Ricek yang ke 13 tahun, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI,mengingatkan agar infotainment dapat memberikan inspirasi positif bagi masyarakat. “Momentum ulang tahun ini saya rasa bisa menjadi kebangkitan bagi program cek dan ricek televisi untuk lebih baik lagi ke depannya,” kata Dadang di kantor Bintang Grup, Selasa 24 Agustus 2010 yang juga disaksikan pemilik Bintang Grup, Ilham Bintang dan anggota KPI Pusat lainnya, Iswandi, Judhariksawan, dan Ezki Suyanto.
Dalam Ulang Tahun Cek dan Ricek yang ke 13 tahun, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI,mengingatkan agar infotainment dapat memberikan inspirasi positif bagi masyarakat. “Momentum ulang tahun ini saya rasa bisa menjadi kebangkitan bagi program cek dan ricek televisi untuk lebih baik lagi ke depannya,” kata Dadang di kantor Bintang Grup, Selasa 24 Agustus 2010 yang juga disaksikan pemilik Bintang Grup, Ilham Bintang dan anggota KPI Pusat lainnya, Iswandi, Judhariksawan, dan Ezki Suyanto.
Menurut Dadang, tayangan cek dan ricek dan secara umum tayangan infotainment lainnya, sudah beranjak ada perubahan dari sebelumnya. “Mudah-mudahan kondisi ini akan semakin membaik untuk waktu selanjutnya,” katanya.
Meskipun demikian, Dadang tetap menegaskan bahwa KPI akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan pada semua tayangan termasuk program infotainment. “Jika terjadi pelanggaran, KPI akan melakukan proses sanksi seperti biasanya. Tapi kami juga akan memberikan apresiasi dan mendukung jika tayangan tersebut dinilai baik dan inspiratif,” jelasnya.
Dadang mengingatkan kalangan infotainmen mentaati semua aturan dan etika yang berlaku di Indonesia seperti P3 dan SPS KPI, Kode Etik Jusnalistik dan aturan lainnya. “Hal ini juga berlaku pada program-program acara yang lainnya, tidak hanya infotainmen saja,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Dadang tetap menegaskan kalau KPI tidak pernah melarang program infotainmen. Menurutnya yang dilarang itu adalah konten-konten yang melanggar P3 dan SPS KPI. Red/RG
Menurut Dadang, tayangan cek dan ricek dan secara umum tayangan infotainment lainnya, sudah beranjak ada perubahan dari sebelumnya. “Mudah-mudahan kondisi ini akan semakin membaik untuk waktu selanjutnya,” katanya.
Meskipun demikian, Dadang tetap menegaskan bahwa KPI akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan pada semua tayangan termasuk program infotainment. “Jika terjadi pelanggaran, KPI akan melakukan proses sanksi seperti biasanya. Tapi kami juga akan memberikan apresiasi dan mendukung jika tayangan tersebut dinilai baik dan inspiratif,” jelasnya.
Dadang mengingatkan kalangan infotainmen mentaati semua aturan dan etika yang berlaku di Indonesia seperti P3 dan SPS KPI, Kode Etik Jusnalistik dan aturan lainnya. “Hal ini juga berlaku pada program-program acara yang lainnya, tidak hanya infotainmen saja,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Dadang tetap menegaskan kalau KPI tidak pernah melarang program infotainmen. Menurutnya yang dilarang itu adalah konten-konten yang melanggar P3 dan SPS KPI. Red/RG