Iklan Harus Ikuti Ketentuan
Iklan, walaupun lahir dari proses kreatif dan cara berpikir di luar
kelaziman (out of the box) harus tetap mengikuti aturan yang ada.
Ketentuan yang mengatur iklan TV dan radio adalah Etika Pariwara
Indonesia (EPI), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(SPS). Hal ini disampaikan Nina Mutmainnah, Wakil Ketua Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) Pusat yang menjadi narasumber dalam acara "Pelatihan
Pemasaran dan Media Gathering bagi Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi
Se Nusa Tenggara Barat" di Hotel jayakarta Senggigi, Mataram.
Nina
menyampaikan, EPI adalah Ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut
profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati,
ditaati, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembannya.
Sedangkan P3SPS adalah panduan yang diterbitkan oleh KPI mengenai apa
yang boleh dan tidak boleh disiarkan di radio dan TV, termasuk program
dan iklan.
Dalam term of reference (TOR) kegiatan yang dimotori
oleh KPID NTB ini disebutkan, maksud dilaksanakannya program ini adalah
memperluas akses pemasaran lembaga penyiaran radio dan TV serta
pembekalan kiat penulisan naskah maupun produksi iklan yang efektif dan
atraktif.. Diharapkan, peserta dapat mengetahui persyaratan naskah iklan
yang baik, berkualitas serta pola produksi yang atraktif serta efektif.
Selain itu, peserta juga diharapkan dapat memperoleh akses yang lebih
luas dengan mitra usaha/pemasang iklan. Pelatihan ini diikuti 30 peserta
dari berbagai lembaga penyiaran radio dan TV. "Mereka antusias saat
ditunjukkan contoh-contoh iklan serta acara TV dan radio yang
melanggar", ujar Nina.
Selain mengundang unsur KPI Pusat,
kegiatan yang dilaksanakan dari 23 sampai 25 November 2010 ini juga
mengundang unsur KPID NTB serta Agen pemasaran BUMN swasta nasional dan
daerah sebagai narasumber.Red/SH