Iklan di Empat Stasiun TV langgar P3SPS
Jakarta - Empat Stasiun TV, yaitu RCTI, TVOne, ANTV, dan Indosiar dinilai menyiarkan iklan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Iklan yang dinilai melanggar tersebut adalah iklan Margarine "forVITA", pompa air "Shimizu", dan "TOP 1 Action Magic".
Iklan Shimizu yang disiarkan RCTI pada 21 Juli 2010 dan ANTV pada 3 Juli 2010 dinilai melanggar karena mengeksploitasi perempuan. Dalam iklan tersebut ditayangkan adegan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara menggoyang-goyangkan bagian dada (payudara) secara berulang-ulang. Selain itu, dalam iklan tersebut juga ditayangkan toko obat kuat dan narasi iklan tentang percakapan yang menyinggung aktifitas seks yang seharusnya tidak boleh ditayangkan sebelum pukul 22.00. Padahal, KPI Pusat menemukan bahwa iklan ini ditayangkan pada pukul 07.25 di RCTI dan 14.33 di ANTV
Sedangkan iklan "Top 1 Action Magic" yang disiarkan TVOne pada 14 Juli 2011 juga dinilai melanggar karena mengeksploitasi perempuan. KPI Pusat menemukan, dalam iklan tersebut terdapat adegan eksploitasi tubuh bagian dada dengan cara membungkukkan tubuh sehingga belahan payudara model terlihat jelas. Selain itu, dalam iklan ini terdapat eksploitasi tubuh bagian paha.
Iklan margarine "forVITA" yang disiarkan oleh RCTI pada 16 Juli 2011 dan Indosiar pada 16 Juli 2011 dinilai melanggar karena menayangkan ucapan yang tidak layak diucapkan oleh anak di bawah umur. Dalam iklan tersebut terdapat adegan seorang model anak yang bercerita tentang keinginannya menjadi orang hebat yang salah satu cita-citanya adalah kawin. Kata kawin juga diucapkan pada bagian akhir iklan ini sambil menyampaikan pertanyaan: "kawin atau kerja dulu ya?." KPI Pusat menilai bahwa kata tersebut tidak layak diucapkan oleh anak di bawah umur karena termasuk adegan yang dilarang dalam P3SPS.
Untuk itu, di surat peringatan yang ditandatangani Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, keempat stasiun tersebut diberi kesempatan untuk segera melakukan perbaikan programnya. Dalam surat tertanggal 5 Agustus 2011 dan dikirimkan kepada direktur utama RCTI, ANTV, Indosiar dan TVOne ini juga disebutkan bahwa KPI akan menjatuhkan sanksi adminstratif jika ditemukan penayangan adegan yang sama.(Red/SH)