HMI – KPI Jajaki Kemitraan

altSalah satu organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menjajaki kemitraan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). HMI melihat dalam beberapa sektor penyiaran, peran KPI terkesan lemah. Hal itu disampaikan oleh perwakilan HMI, Ansari yang menyambangi kantor KPI Pusat di Jakarta Pusat, Rabu, 13 April 2011.

Menurut Ansari, ada beberapa hal yang kontradiktif antara kondisi ideal yang tertulis di UU Penyiaran 2002 dengan kondisi penyiaran nasional saat ini, terutama soal isi siaran dan isu monopoli penyiaran. Untuk itu, Ansari beserta Zaki, Iran dan Afni, rekan-rekan sesama HMI, meminta KPI untuk menjelaskan permasalahan aktual implementasi UU Penyiaran.

Iswandi Syahputra, Anggota Bidang Struktur Penyiaran KPI Pusat yang menerima rombongan menyambut baik ajakan kemitraan. Menurut Iswandi, UU Penyiaran mewajibkan KPI membangun partisipasi masyarakat dalam menciptakan sistem penyiaran yang sehat. Iswandi menjelaskan dalam implementasinya KPI dibatasi oleh aturan hukum. “Tujuh kewenangan sanksi yang diatur dalam UU, KPI hanya berwenang menerapkan tiga, yaitu teguran, penghentian sementara dan pembatasan durasi, denda belum diatur dan sanksi lainnya berada ditangan pemerintah,” tandas Iswandi.

UU Penyiaran 2002 mengatur soal pemusatan kepemilikan karena penyebarluasan informasi lembaga penyiaran menggunakan medium frekuensi sifatnya terbatas. “Kepemilikannya tidak boleh terpusat di satu pemilik,” ungkap Iswandi.

Mengenai isi siaran, Iswandi menyampaikan selama ini format kerjasama yang dilakukan dengan berbagai organisasi masyarakat adalah kerjasama media literasi. Media literasi adalah sebuah konsep bagaimana menciptakan konsumen TV yang memiliki kecerdasan dalam mengkonsumsi media. “Kalau diasumsikan isi siaran adalah makanan maka masyarakat harus sadar tidak semua makanan menyehatkan,” tambah Iswandi.

Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat bertemu kembali untuk membahas bentuk kerjasama dalam menciptakan kondisi penyiaran yang lebih sehat.Red/SH