Hanya 10% Film yang Lolos Sensor LSF
“Dalam satu tahun, hanya sekitar 10% yang disensor oleh Lembaga Sensor Film dari 100.000 film”, ungkap Djamalul Abidin, Ketua LSF. Djamalul mengungkapkan hal ini ketika berkunjung ke kantor KPI Pusat, 12 November 2010 memenuhi undangan KPI Pusat untuk membahas pembaruan nota kesepahaman antara KPI Pusat dan LSF. Pertemuan yang dihadiri oleh Nina Mutmainnah, Wakil Ketua dan Azimah Soebagijo, Komisioner Bidang Kelembagaan, juga banyak berdiskusi mengenai berbagai kendala ketika melakukan sensor.
“Dalam satu tahun, hanya sekitar 10% yang disensor oleh Lembaga Sensor Film dari 100.000 film”, ungkap Djamalul Abidin, Ketua LSF. Djamalul mengungkapkan hal ini ketika berkunjung ke kantor KPI Pusat, 12 November 2010 memenuhi undangan KPI Pusat untuk membahas pembaruan nota kesepahaman antara KPI Pusat dan LSF. Pertemuan yang dihadiri oleh Nina Mutmainnah, Wakil Ketua dan Azimah Soebagijo, Komisioner Bidang Kelembagaan, juga banyak berdiskusi mengenai berbagai kendala ketika melakukan sensor.
Djamalul juga mengungkapkan menemukan program yang mencantumkan diri sebagai program live (siaran langsung) padahal taping (rekaman) agar lepas dari kewajiban sensor. “Kami sudah menyampaikan kepada Badan Reserse Kriminal Polisi, agar program–program yang disiarkan tanpa disensor terlebih dahulu ini dapat ditindak secara hukum karena melanggar UU Perfilman. Namun pihak kepolisian menyampaikan bahwa ketentuan pidana dalam UU Perfilman merupakan delik aduan”, keluh Djamalul.
Kebanyakan program yang tidak disensor adalah program film di TV yang sifatnya kejar tayang. LSF juga menghadapi kendala teknis penyensoran. “Kami hanya memberikan time code (menit dan detik tayangan) yang harus dipotong, selebihnya mereka (produsen film) sendiri yang memotong tayangannya sesuai sebelum ditayangkan”, terang Djamalul.
Mendengar keadaan dan
situasi tersebut, Nina Mutmainnah mengusulkan perlu penyesuaian dalam
nota kesepahaman. Penyesuaian ini karena ada UU Perfilman yang baru dan
revisi atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Sebelumnya KPI Pusat dan LSF sudah dua kali menandatangani nota
kesepahaman, yaitu pada 2007 dan diperbaharui lagi pada 2009. Azimah
penanggungjawab program kerjasama KPI Pusat dengan LSF mengagendakan
awal Desember nanti masing-masing pihak membawa draft perubahan nota kesepahaman untuk dibahas secara lebih mendalam.Red/SH