Hakim Tolak Gugatan KPI Soal SP3 SILET
Jakarta - Hakim Tunggal Aminal Umam memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dikeluarkannya surat penghentian penanganan penyidikan (SP3) kasus program tayangan SILET di RCTI oleh Mabes Polri. Hal itu disampaikannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 13 September 2011.
Menurut Hakim, penanganan kasus yang dilakukan penyidik Mabes Polri telah maksimal dengan mencermati keterangan saksi dan mengaitkannya kepada saksi ahli. ”Tayangan SILET pada 7 November 2010 tentang letusan Gunung Merapi dinyatakan masuk kategori "news" atau berita. Berdasarkan karakteristik dan anasir bahwa produk news tidak bisa dipidanakan," katanya.
Selanjutnya, kata Aminal, penyidik dapat menghentikan penyelidikan karena bukan kewenangan Polri. Dia juga mengatakan ada bukti lainnya yakni permintaan maaf dari RCTI kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berisi penjelasan dan klarifikasi tayangan tersebut. "Sudah maksimal dan pengentian perkara karena tidak cukup bukti," imbuhnya.
Menanggapi keputusan tersebut, pengacara KPI, Dwi Ria Latifa akan melakukan upaya banding. "Ini bukan masalah adu ilmu, tapi pembelajaran agar tayang dapat dipertanggungjawabkan," kata Dwi kepada wartawan usai pembacaan putusan tersebut.
Menurut Ria, seharusnya pengadilan mencabut surat penghentian kasus Silet yang dikeluarkan Mabes Polri. Sebab, tayangan yang tidak layak tersebut menimbulkan dampak negatif yang luas ke masyarakat. "Tayangan tersebut harus dipertanggungjawabkan karena melalui acara itu telah banyak menimbulkan dampak bagi masyarakat. Ke depannya nanti, suatu berita layak dievaluasi dan sesuai dengan prosedur," katanya.
Ria menyatakan kasus program tayangan Silet tersebut, harus dibawa ke ranah pidana bukannya ke ranah pelanggaran kode etik. "Karena itu, kami mengajukan banding," katanya.
Diketahui, gugatan berawal ketika KPI melaporkan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) atas penayangan program tayangan SILET yang mengulas tentang aktivitas Gunung Merapi di Yogyakarta saat kondisinya masih dalam status level IV (Awas). Laporan tersebut tertuang dalam no LP/820/XI/2010/Bareskrim.
Atas pengaduan masyarakat, KPI lalu membuat laporan ke Mabes Polri dengan UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana jo UU no 73 tahun 1958 tentang siaran SILET pada tanggal 7 November 2010 pukul 11.00 WIB, yang telah menimbulkan keonaran dan terjadi kegemparan dikalangan rakyat Yogyakarta sebagaimana yang disampaikan oleh masyarakat dalam bentuk pengaduan KPI yang diduga dilakukan PT RCTI.
Namun seiring perkembanganya, KPI menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri pada tanggl 28 Maret 2011 no B/53/III/2011/Tipiter, kasus itu dihentikan tanpa cukup bukti.
Dalam sidang pembacaan putusan itu, turut hadir wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah, dan anggota KPI Pusat lainnya, Ezki Suyanto. (Red/RG)