Gugatan Praperadilan Kasus SILET Akan Diputus Hari Ini

Jakarta - Hakim Tunggal Aminal Umam akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penghentian penanganan kasus program tayangan SILET oleh Mabes Polri, Selasa, 13 September 2011. "Putusan praradilan  akan dibacakan pada Selasa (13/9/2011)," kata kuasa Hukum KPI, Dwi Ria Latifa

Diketahui, gugatan berawal ketika KPI melaporkan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) atas penayangan program tayangan SILET yang mengulas tentang aktivitas Gunung Merapi di Yogyakarta saat kondisinya masih dalam status level IV (Awas). Laporan tersebut tertuang dalam LP/820/XI/2010/Bareskrim.

"Pemohon telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang pada pokoknya menyatakan keberatan dan mengecam isi siaran SILET tersebut yang bersifat bohong, tidak pasti atau berlebihan dan sangat menyesatkan serta membuat masyarakat panik," kata Dwi

Atas pengaduan masyarakat, KPI lalu membuat laporan ke Mabes Polri dengan UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana jo UU no 73 tahun 1958 tentang siaran SILET pada tanggal 7 November 2010 pukul 11.00 WIB, yang telah menimbulkan keonaran dan terjadi kegemparan dikalangan rakyat Yogyakarta sebagaimana yang disampaikan oleh masyarakat dalam bentuk pengaduan KPI yang diduga dilakukan PT RCTI.

"Dasar pengaduan KPI adalah dari masyarakat yang keberatan terhadap Gempa Yogya. Ini jadi bukti-bukti. Surat resmi dari Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY, yang menyatakan keberatan ke KPI," kata Dwi.

Selain itu, Walikota Yogyakarta Herry Zudianto juga mengadukan keberatan melalui surat pada 22 November 2010 kepada KPI. Namun seiring perkembanganya, KPI menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri pada tanggl 28 Maret 2011 no B/53/III/2011/Tipiter, kasus itu dihentikan tanpa cukup bukti.

Dwi mengatakan pihaknya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan Mabes Polri dan meminta Sri Sultan Hamengkubuwono X diperiksa sebagai saksi. Gugatan praperadilan ini, kata Dwi, dimaksudkan agar majelis hakim agar membatalkan surat penghentian kasus serta melanjutkan kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.

"Ini mencari kebenaran dan untuk preseden ke depan. Tayangan apa pun terutama di saat genting tidak meresahkan masyarakat," sergahnya. (Red/RG dari Tribun)