altPangkal Pinang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) 15 lembaga penyiaran pemohon izin penyiaran di Babel. Adapun ke 15 lembaga penyiaran terdiri atas 2 radio publik lokal, 4 radio swasta, 7 televisi lokal, dan 1 lembaga penyiaran berlangganan. Proses EDP diselenggarakan di Hotel Santika, Pangkal Pinang, Babel, Kamis, 17 November 2011.

Gubernur Provinsi Kep. Babel, Eko Maulana Ali, berkesempatan membuka acara EDP. Dalam sambutannya, beliau mengharapkan informasi dari lembaga penyiaran bisa memberikan kebaikan bagi masyarakat Babel. Selain itu, informasi yang disampaikan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan publik lokal. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur Eko menyatakan bahwa kehadiran KPID menjadi sangat penting untuk meredam efek kurang baik dari globalisasi. “Jangan hanya KPID menjadi simbol. KPID juga harus bisa memanage semua komunikasi yang ada di daerahnya,” katanya.

Sementara, Komisioner KPI Pusar, Iswandi Syahputra, dalam sambutannya, menjelaskan kalau yang memiliki frekuensi di daerah adalah masyarakat setempat. Karena itu, Mereka berkenan memberikan kanalnya kepada lembaga penyiaran yang pantas. “Karena itu, refresentasi publik lokal ada dalam proses EDP,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Iswandi, proses EDP menjadi bagian dalam tegaknya demokratisasi penyiaran di daerah. “Proses ini berupaya untuk itu. Selain itu, proses EDP dijamin UU Penyiaran. Proses ini juga dipilih untuk memberi akses pada lembaga penyiaran untuk mengelola daerah. Kami harap narasumber dan KPID bisa memanfaatkan moment ini,” tegasnya.

Ketua KPID Kep. Babel, Muhamad Ridwan, menyatakan sangat senang dengan adanya penyelengaraan proses EDP oleh KPI Pusat di daerahnya. “Kami berharap dapat mengambil manfaat dari acara ini. Mudah-mudahan juga para pemohon akan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan memberikan peluang yang baik bagi daerah Babel,”katanya. (Red/RG)