Global TV Berharap Ada Kesepahaman P3SPS dengan KPI

Sample ImageSaat ini pekerja TV mengakui masih ada persoalan perbedaan penafsiran terhadap isi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut Haris Jauhari Coorporate Secretary Global TV, tidak hanya dengan KPI, bahkan di internal lembaga penyiaran masih juga sering terjadi perbedaan penafsiran, seperti antara bagian produser dengan bagian quality control (QC).


Saat ini pekerja TV mengakui masih ada persoalan perbedaan penafsiran terhadap isi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut Haris Jauhari Coorporate Secretary Global TV, tidak hanya dengan KPI, bahkan di internal lembaga penyiaran masih juga sering terjadi perbedaan penafsiran, seperti antara bagian produser dengan bagian quality control (QC).
 
Pada sosialisasi P3SPS yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ke stasiun Global TV di Gedung Ario Bimo Sentral, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/10), Wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan bahwa seringkali beberapa pasal P3SPS sering dipermasalahkan oleh lembaga penyiaran karena dianggap multitafsir, dengan pertemuan sosialisasi ini diharapkan kesepahaman antara lembaga penyiaran dan KPI dapat lebih ditingkatkan.

Nina Mutmainnah menginformasikan kepada jajaran Global TV yang hadir pada acara tersebut bahwa KPI sedang melakukan revisi P3 SPS dan diharapkan dengan pertemuan sosialisasi ini, KPI mendapatkan masukkan dari lembaga penyiaran terutama menyangkut hal teknis.Selain itu juga, dalam rangka revisi P3SPS, KPI telah melakukan Forum  Group Discussion (FGD) dengan beberapa pemangku kepentingan dan dalam setiap FGD, KPI selalu mengundang Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) untuk mewakili lembaga penyiaran televisi swasta. Fokus revisi P3SPS adalah siaran anak, siaran iklan, program siaran jurnalistik dan non jurnalistik, serta sanksi denda. "Pada intinya KPI ingin melengkapi P3SPS agar lebih baik lagi dengan mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi di masyarakat," ujar Nina.

Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad yang juga hadir mengatakan KPI dengan lembaga penyiaran bukan seperti "kucing dan tikus". Menurut Idy, hubungan KPI dan lembaga penyiaran adalah mitra yang strategis,  KPI justru ingin menumbuhkan institusi penyiaran yang sehat dan berkualitas. "KPI terbuka untuk melakukan komunikasi informal tetapi tidak kemudian saling merugikan atau saling melemahkan," kata Idy.

Dari pihak Global TV menanyakan hak jawab dari lembaga penyiaran jika tidak sepakat dengan surat teguran yang KPI keluarkan. Nina menjawab bahwa apabila lembaga penyiaran tidak menyetujui dengan adanya surat teguran yang diberikan maka lembaga penyiaran dapat melakukan hak jawab melalui surat tertulis. Menurut Nina, hal tersebut belum penah terjadi, KPI terbuka untuk berdiskusi mengenai hal ini.

Untuk menciptakan kesepahaman KPI dengan lembaga penyiaran, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI yang juga hadir mengatakan harus ada kesamaan persepsi dahulu tentang surat  himbauan, peringatan, dan teguran. "Himbauan adalah sekedar mengingatkan lembaga penyiaran. Kemudian peringatan adalah surat menjelang dikeluarkannya sanksi jika tidak ada perbaikan. Dan surat teguran sudah merupakan sanksi," kata Dadang. Menurut Dadang, himbauan dan peringatan tidak ada di peraturan perundang-undangan tetapi merupakan norma komunikasi KPI secara tertulis.Red/AN